JAKARTA, ifakta.co – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara dan sejumlah pimpinan maupun tokoh lainnya.

Keterangan pers tersebut disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dalam keterangannya, Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri sebelum kemudian dipercaya menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Mensesneg juga memastikan bahwa seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh perkembangan situasi tersebut.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara merupakan persoalan serius yang berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

Presiden Prabowo, lanjutnya, telah menginstruksikan Kapolri agar menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden juga menekankan agar seluruh proses penanganan berjalan transparan hingga tuntas, tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan, dengan mengedepankan fakta dan bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

(sib/lex)