JAKARTA, ifakta.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Penyidik meminta keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Kedatangan Nusron menarik perhatian karena KPK tidak memasukkan namanya dalam agenda pemeriksaan pada hari itu. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Nusron memilih mendatangi penyidik untuk memenuhi panggilan yang pernah diterimanya.

“Benar, hari ini saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

KPK memastikan pemeriksaan terhadap Nusron masih berlangsung ketika Budi memberikan penjelasan kepada wartawan. “Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” terangnya.

Sebelumnya, penyidik telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi. Namun, ia tidak menghadiri kedua pemanggilan tersebut. Sampai laporan pemeriksaan ini disampaikan, KPK belum menjelaskan hasil permintaan keterangannya.

Perkara yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB atas lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Lembaga antirasuah sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.

Delapan nama itu yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon. Lima nama lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi dari unsur swasta, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Selain perkara HGB, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain dalam pelayanan pertanahan. Penyidik menelusuri kemungkinan aliran penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, serta mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi dalam keterangan sebelumnya.

Meski menghadiri pemeriksaan, Nusron dalam pemberitaan ini berstatus sebagai saksi. KPK belum menyampaikan adanya perubahan status hukum terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.

(cin/mby)