JAKARTA, ifakta.co – Persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi dari perusahaan BUMN dan swasta.

Empat saksi tersebut adalah Hormon Tjandi selaku Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati atau Perwira Steel, mantan Direktur PT Waskita Beton FX Poerbayu Ratsunu, Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management Alex Setyawan W.K., dan staf hukum Jasa Marga Wildan Firdaus.

Ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi berkaitan dengan tiga perkara yang diperiksa dalam rangkaian persidangan tersebut. Selain Febrie, dua terdakwa lain adalah pengacara Don Ritto alias Idon dan Komisaris PT Koin Money Changer, Nurman Herin.

“The public prosecutor is presenting these four witnesses for three cases,” kata Akhmad dalam persidangan. Pernyataan berbahasa Inggris tersebut merupakan terjemahan yang tercantum dalam laporan persidangan dan perlu dicocokkan dengan rekaman resmi sebelum digunakan sebagai kutipan final.

Perkara ini berhubungan dengan dakwaan jaksa mengenai dugaan penerimaan uang yang dianggap berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 7 Oktober 2026, penuntut umum menyebut total dugaan penerimaan mencapai Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar Amerika Serikat.

Menurut konstruksi dakwaan, aliran dana tersebut diduga berlangsung dalam rentang 2020 hingga Juli 2026. Jaksa menguraikan sejumlah transaksi yang dikaitkan dengan penanganan perkara dan hubungan dengan pihak-pihak tertentu. Rangkaian transaksi itulah yang menjadi salah satu objek pembuktian di persidangan.

Salah satu dugaan penerimaan yang diuraikan penuntut umum adalah dana 5 juta dolar Singapura, yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa juga memaparkan dugaan penerimaan saham dan dana dari sejumlah pengusaha serta perusahaan lain.

Penuntut umum menduga sebagian dana kemudian ditempatkan dalam berbagai rekening, dialihkan sebagai penyertaan modal, atau digunakan untuk pembelian aset. Dugaan pencucian uang tersebut harus dibuktikan melalui keterangan saksi, dokumen transaksi, dan alat bukti lain yang sah.

Kehadiran saksi dari sektor usaha tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja melakukan pelanggaran. Keterangan mereka diperlukan untuk menguji fakta dan hubungan transaksi yang disebut dalam dakwaan.

Febrie dan para terdakwa lainnya tetap berhak menguji keterangan saksi, menghadirkan bukti, serta menyampaikan pembelaan. Majelis hakim akan menilai seluruh fakta persidangan sebelum mengambil putusan.

Persidangan berikutnya diharapkan memperjelas asal-usul dana yang dipersoalkan, hubungan masing-masing pihak, dan apakah unsur tindak pidana yang didakwakan dapat dibuktikan. Hingga ada putusan pengadilan, seluruh uraian jaksa harus dipahami sebagai dakwaan, bukan kesimpulan bersalah.

(wl/wl)