JAKARTA, ifakta.co – Sebanyak tujuh perusahaan yang tergabung dalam perkara Duta Palma Group dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Perkara korupsi perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut mencakup dalil kerugian keuangan serta perekonomian negara sekitar Rp78,7 triliun.

Berdasarkan informasi jadwal persidangan yang dilaporkan, agenda tuntutan direncanakan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja. Pada saat informasi awal diterbitkan, besaran tuntutan jaksa terhadap masing-masing korporasi belum diumumkan.

Tujuh perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.

Dalam konstruksi dakwaan, kegiatan perkebunan yang dipersoalkan berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dalam kurun waktu 2004 hingga 2022. Jaksa mendalilkan adanya kegiatan usaha yang tidak dilengkapi izin pelepasan kawasan hutan sebagaimana dipersyaratkan.

Kerugian yang disebut dalam perkara terbagi menjadi dua komponen. Pertama, dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat. Kedua, dugaan kerugian perekonomian negara yang diperhitungkan sekitar Rp73,92 triliun.

Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Anjaz sebelumnya menyampaikan penghitungan kerugian keuangan negara di persidangan. Ia menyebut nilai dalam rupiah mencapai Rp4.798.706.951.640, sedangkan komponen dalam dolar Amerika Serikat mencapai USD 7.885.857.

Penuntut umum juga mendalilkan adanya aliran dana dari aktivitas perkebunan menuju sejumlah perusahaan terkait. Transaksi yang dipersoalkan mencakup pembagian dividen, pembayaran utang, penyertaan modal, dan perpindahan dana antarbadan usaha.

Pengadilan perlu menilai apakah masing-masing korporasi memperoleh manfaat dari perbuatan yang didakwakan, bagaimana hubungan antara kegiatan usaha dan aliran dana, serta apakah seluruh unsur pertanggungjawaban pidana badan usaha terpenuhi.

Perkara korporasi ini berbeda dari proses pidana terhadap Surya Darmadi secara pribadi. Dalam perkara sebelumnya, Surya Darmadi telah dijatuhi pidana melalui putusan pengadilan. Adapun dakwaan terhadap perusahaan tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian tersendiri.

Besaran Rp78,7 triliun yang disebut dalam dakwaan bukan berarti seluruh jumlah tersebut telah diputuskan harus dibayar atau telah berhasil dipulihkan. Tuntutan jaksa juga berbeda dari putusan hakim yang baru akan dijatuhkan setelah rangkaian persidangan selesai.

Hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi hasil akhir agenda tuntutan pada Rabu tersebut. Jika persidangan ditunda atau tuntutan telah dibacakan, perkembangan itu perlu diperbarui sebelum artikel diterbitkan.

(wl/wl)