JAKARTA, ifakta.co – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melelang sekitar 209 ribu ton batu bara yang disita dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Komoditas tersebut terjual dengan nilai penawaran mencapai Rp264,08 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan BPA Kejaksaan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya dalam pelaksanaan lelang tersebut.

“Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp264.080.879.000,” kata Anang, Jumat (30/10/2026).

Anang menuturkan, lelang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada periode 2016 hingga 2025.

Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Proses tersebut juga berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.

BPA Kejaksaan melaksanakan pelelangan melalui kerja sama dengan KPKNL Palangka Raya. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengelolaan benda sitaan yang berada dalam penguasaan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Batu bara yang dilelang berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT yang menjerat Samin Tan sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung Raya selama kurun 2016-2025.

Pengelolaan barang sitaan melalui mekanisme lelang menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara tindak pidana ekonomi dan sumber daya alam. Proses tersebut membutuhkan dasar hukum, penetapan pengadilan, serta administrasi lelang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Nilai penawaran Rp264,08 miliar menunjukkan besarnya nilai komoditas yang menjadi objek lelang. Namun, informasi mengenai setoran hasil lelang, biaya terkait, dan mekanisme pemanfaatan dana selanjutnya masih memerlukan penjelasan resmi dari Kejaksaan.

Perkembangan berikutnya yang perlu dipantau ialah penjelasan BPA mengenai penyelesaian administrasi lelang dan pencatatan hasilnya dalam proses pemulihan aset negara.

(wl/wl)