JAKARTA, ifakta.co – Polda Metro Jaya terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. 

Upaya tersebut dilakukan melalui pembenahan sistem pelayanan, pemanfaatan teknologi, serta edukasi mengenai prosedur pengurusan SIM secara resmi pada Jumat (30/10/2026).

Melalui Satpas Prototype Polda Metro Jaya dan program Polisi Bersama Masyarakat, kepolisian berupaya memberikan informasi yang mudah dipahami mengenai persyaratan serta tahapan penerbitan dan perpanjangan SIM.

Di bawah kepemimpinan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., jajaran kepolisian diarahkan untuk mengedepankan pelayanan yang tertib, transparan, ramah, dan humanis.

Pendekatan tersebut juga menitikberatkan pada keterbukaan informasi serta kualitas komunikasi antara petugas dan masyarakat.

Salah seorang pemohon SIM, Hengki Arifin, menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diterimanya ketika mengurus SIM kategori A dan C di Satpas Polda Metro Jaya.

“Saya berharap pelayanan SIM di Satpas Polda metro jaya terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ungkapnya.

Menurut Hengki, petugas yang ramah, alur pelayanan yang tertib, serta penjelasan persyaratan secara terperinci membantu masyarakat menjalani proses pengurusan SIM dengan lebih mudah.

Ia juga menilai keterbukaan informasi dapat meningkatkan kenyamanan pemohon karena masyarakat bisa memahami prosedur resmi tanpa harus menggunakan jasa perantara.

Satpas Prototype Polda Metro Jaya menerapkan sistem antrean First In First Out (FIFO), yakni petugas melayani pemohon sesuai urutan kedatangan. Selain itu, sistem elektronik mendukung proses pelayanan yang terintegrasi dengan sistem Korlantas Polri.

Dalam pengurusan SIM, masyarakat perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Tahapannya mencakup kelengkapan administrasi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan, pembayaran biaya resmi, pengambilan foto, serta ujian teori dan praktik berdasarkan jenis permohonan.

Informasi yang jelas mengenai setiap tahapan membantu pemohon menyiapkan dokumen sejak awal. Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti proses pengurusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan sistem antrean juga diharapkan menciptakan pelayanan yang lebih teratur sekaligus mengurangi ketidakpastian waktu tunggu. Untuk mendukung pengawasan, pengelola Satpas turut menggunakan kamera pengawas atau CCTV guna memantau aktivitas di area pelayanan.

Namun, penggunaan teknologi perlu berjalan beriringan dengan evaluasi rutin dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Langkah tersebut penting untuk menjaga transparansi sekaligus memastikan petugas menjalankan standar pelayanan secara konsisten.

Penilaian terhadap kualitas pelayanan juga perlu memperhatikan sejumlah aspek, mulai dari ketertiban antrean, keterbukaan biaya, waktu penyelesaian, hingga kesigapan petugas dalam membantu masyarakat yang menghadapi kendala.

Selain membenahi sistem pelayanan, kepolisian juga mengoptimalkan program Polisi Bersama Masyarakat sebagai sarana edukasi. Program ini mengajak masyarakat memahami prosedur penerbitan maupun perpanjangan SIM serta mendorong pemohon mengurus dokumen secara mandiri melalui jalur resmi.

Edukasi tersebut menjadi salah satu langkah untuk mencegah praktik percaloan dan pungutan liar. Masyarakat diharapkan tidak tergoda menggunakan jalan pintas yang bertentangan dengan prosedur pengurusan SIM.

Kepolisian juga mendorong masyarakat berperan aktif mengawasi pelayanan. Apabila menemukan indikasi penyimpangan, pemohon dapat menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.

Pencegahan percaloan perlu didukung informasi tarif yang terbuka, akses prosedur yang mudah, serta penanganan laporan masyarakat secara profesional. 

Dengan begitu, masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajibannya selama mengurus SIM.

Hengki berharap Satpas Polda Metro Jaya terus meningkatkan mutu pelayanan, terutama dalam memberikan penjelasan prosedur dan membantu pemohon memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Menurutnya, petugas yang menyampaikan informasi secara jelas akan membantu masyarakat menjalani setiap tahapan tanpa kebingungan.

“Harapan saya, pelayanan seperti ini terus ditingkatkan agar masyarakat semakin mudah memahami prosedur resmi,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan jasa perantara yang tidak diperlukan.

“Saya juga berharap masyarakat mengurus SIM melalui jalur resmi dan tidak menggunakan jasa perantara yang tidak diperlukan,” tambahnya.

Masukan dari pemohon dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan. Karena itu, peningkatan kualitas layanan membutuhkan keterlibatan masyarakat, evaluasi berkala, serta pemeriksaan terhadap penerapan standar pelayanan di lapangan.

Melalui pembenahan sistem, keterbukaan informasi, dan pendekatan yang humanis, pelayanan SIM di lingkungan Polda Metro Jaya diharapkan semakin mudah diakses dan mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

(mam/mam)