JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (kejagung) menetapkan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Penetapan Budi Utomo dilakukan melalui mekanisme koneksitas. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses tersebut dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Anang mengungkapkan, status tersangka terhadap anggota TNI AD tersebut telah ditetapkan sejak Agustus 2026. Budi juga telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya (Rutan Pomdam Jaya).

Iklan

“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (29/9).

Dalam perkara korupsi program MBG, Budi Utomo diketahui pernah bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satu proyek yang berkaitan dengan tugas tersebut adalah pengadaan sepeda motor listrik.

Pengadaan kendaraan tersebut melibatkan Lodewyk Pusung (LP), yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, serta Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Kejagung menyebut proyek pengadaan sepeda motor listrik tersebut memiliki nilai sekitar Rp1 triliun. Penyidik menemukan dugaan pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak serta dugaan mark up harga.

Selain persoalan harga, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang dalam proses pengadaan kendaraan tersebut.

Kejagung menyebut jumlah kendaraan yang benar-benar diterima jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah yang tercantum dalam pengadaan. Dari total 21.081 unit sepeda motor listrik, baru 3.229 unit yang terealisasi dan diterima.

Meski demikian, pembayaran untuk pengadaan tersebut telah dilakukan hingga 100 persen. Kondisi itu disebut Kejagung mengakibatkan kerugian negara.

Penetapan Budi Utomo menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Para tersangka tersebut terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony.

Selain itu, terdapat Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung juga menjelaskan mekanisme pengelolaan program MBG. Program tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima.

Perkara dugaan korupsi ini selanjutnya mencakup tata kelola program MBG periode 2025-2026 serta pengadaan sepeda motor listrik yang disebut Kejagung bermasalah dalam pelaksanaannya.

(can/cin)

Iklan