JAKARTA, ifakta.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyiapkan empat rancangan undang-undang (RUU) sebagai agenda prioritas setelah masa reses berakhir pada awal November 2026. Namun, RUU Pemilu tidak tercantum dalam daftar prioritas yang disampaikan pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut masa Persidangan II akan memuat empat agenda legislasi yang perlu dibahas secara terintegrasi. Keempatnya meliputi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset.
“Pada masa Persidangan II yang akan datang, terdapat empat agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung,” ujar Dasco dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Dasco menekankan bahwa pembahasan keempat rancangan regulasi tersebut tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Menurut dia, seluruhnya perlu berada dalam kerangka kebijakan Satu Data Indonesia yang baru disahkan.
“Semuanya harus terintegrasi dengan kerangka Satu Data Indonesia: data kependudukan yang akurat untuk melayani warga, data dan pengakuan masyarakat adat yang menghormati hak yang kolektif, pertukaran informasi yang aman untuk ketahanan siber, serta penelusuran aset berdasarkan kewenangan hukum yang sah dan dapat diaudit,” kata Dasco.
Daftar tersebut belum memasukkan RUU Pemilu, meskipun DPR sebelumnya telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas regulasi tersebut. Panja RUU Pemilu dipimpin politikus Partai Gerindra, Bahtra Banong.
Bahtra sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan jadwal pembahasan RUU Pemilu. Ia menyebut agenda pembahasan direncanakan dimulai sebelum masa sidang baru dibuka pada awal November.
“Yang pertama tentu kami sudah menyusun jadwalnya ya berkenaan dengan RUU Pemilu dan teman-teman juga bisa nanti, kita akan publikasi ya jadwal terkait soal RUU Pemilu ini, kapan batas waktunya nanti bisa dilihat,” katanya.
Dengan belum masuknya RUU Pemilu dalam empat agenda prioritas yang diungkap Dasco, waktu dan tahapan pembahasannya masih perlu dicermati. DPR sebelumnya telah memiliki Panja, tetapi informasi mengenai jadwal dan pembahasan lanjutan tetap menunggu agenda resmi masa sidang berikutnya.
Empat RUU yang disebut Dasco mencakup isu keamanan digital, pengakuan hak masyarakat adat, tata kelola data kependudukan, serta penelusuran dan perampasan aset melalui kewenangan hukum. DPR menyatakan pembahasan regulasi tersebut perlu saling terhubung agar tidak menghasilkan aturan yang berjalan terpisah.
Perkembangan agenda legislasi setelah reses akan menjadi perhatian pada pembukaan masa Persidangan II. Termasuk di dalamnya kepastian jadwal pembahasan RUU Pemilu yang sebelumnya telah disiapkan oleh Panja DPR.
(rom/wal)


























