JAKARTA, ifakta.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa dalam perkara pidana politik karena perbedaan pandangan dengan rezim berkuasa tidak dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD. Penegasan itu menjadi bagian dari putusan perkara Nomor 365/PUU-XXIV/2026.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (29/10/2026) dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. MK memberikan penjelasan mengenai cakupan tindak pidana yang dapat menjadi dasar pemberhentian sementara kepala daerah tanpa usulan DPRD.
Dalam pertimbangannya, MK mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian tertentu dari mekanisme pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD. Tindak pidana politik yang dimaksud adalah perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam hukum positif semata-mata karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dari rezim yang sedang berkuasa.
Mahkamah juga menilai rumusan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dalam Pasal 83 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah berpotensi menimbulkan tafsir yang terlalu terbatas. Jika hanya dipahami sebagai ancaman minimum khusus lima tahun, sejumlah tindak pidana lain dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih dapat tidak tercakup dalam ketentuan tersebut.
Putusan MK turut memperjelas waktu dimulainya pemberhentian sementara bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah berstatus terdakwa. Mahkamah menyatakan pemberhentian sementara dimulai sejak perkara pidana dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.
“Penentuan tanggal tersebut juga memberikan pedoman yang lebih pasti bagi pihak yang berwenang dalam melaksanakan pemberhentian sementara,” ujar Guntur dalam persidangan.
Ia menambahkan, pencatatan perkara di pengadilan diperlukan agar penerapan aturan tidak bergantung pada penafsiran yang berbeda mengenai waktu suatu perkara dianggap terdaftar.
“Sehingga penerapan norma tidak bergantung pada penafsiran yang berbeda-beda mengenai kapan suatu perkara dianggap telah terdaftar di pengadilan,” lanjut dia.
Dengan penegasan tersebut, pencatatan perkara dalam register pengadilan menjadi acuan administratif untuk menentukan awal pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa dalam kategori tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam putusan.
Putusan ini juga membedakan perkara pidana umum yang memenuhi kriteria dalam Pasal 83 dengan tindak pidana politik yang berkaitan dengan perbedaan pandangan terhadap pemerintahan. Untuk kategori terakhir, mekanisme pemberhentian sementara tetap memerlukan usulan DPRD.
Penafsiran MK tersebut memberi batasan lebih jelas bagi pemerintah dan DPRD dalam menerapkan ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah. Pelaksanaannya tetap harus merujuk pada jenis tindak pidana, status perkara, serta mekanisme yang telah ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
(rom/wal)


























