BANYUMAS, ifakta.co – Aksi unjuk rasa yang berlangsung di kawasan Alun-alun Purwokerto, Rabu (28/10), mendorong Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menemui langsung masyarakat. Massa yang tergabung dalam Aksi Rakyat Banyumas (ARB) meminta pemerintah daerah memastikan kembali akses layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC).
ARB membawa empat tuntutan dalam aksi tersebut. Selain meminta pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang nonaktif sejak 1 Oktober 2026, massa juga menyoroti nasib juru parkir setelah kebijakan parkir gratis di Alfamart dan Indomaret.
Selanjutnya, mereka meminta transparansi pengelolaan donasi pembangunan Masjid Raya Banyumas atau Masjid Seribu Bulan. Massa juga mendesak penyelesaian persoalan pengelolaan aset Kompleks Pertokoan Kebondalem.
Iklan
Namun, pengaktifan kembali UHC menjadi perhatian utama peserta aksi. Koordinator Lapangan ARB, Budi Ari Artanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sangat penting bagi warga yang membutuhkan layanan medis secara rutin.
Menurut Budi, penonaktifan kepesertaan UHC telah menimbulkan kesulitan bagi sejumlah warga. Salah satu contoh yang ia sampaikan berkaitan dengan seorang pasien gagal ginjal di Desa Tamansari.
Warga tersebut sebelumnya memanfaatkan jaminan kesehatan untuk menjalani cuci darah secara rutin. Akan tetapi, setelah kepesertaannya tidak lagi aktif, pasien itu merasa khawatir menjalani pengobatan karena harus menanggung biaya sendiri.
ARB kemudian berusaha membantu pasien tersebut agar tetap memperoleh perawatan. Relawan bahkan mengantarkannya ke fasilitas kesehatan dengan pembiayaan mandiri.
Sayangnya, upaya itu tidak sempat menyelamatkan nyawa pasien. Budi menyebut warga tersebut akhirnya meninggal dunia.
“Akhirnya kita paksa dan kirim relawan ke sana untuk dibawa berobat dengan biaya mandiri. Tapi sudah terlambat, warga tersebut meninggal dunia,” ungkapnya.
Selain kasus di Desa Tamansari, Budi juga menyebut seorang warga Kecamatan Kembaran mengalami persoalan serupa dengan penyakit berbeda. Karena itu, ARB meminta Pemkab Banyumas segera memastikan masyarakat yang membutuhkan pengobatan tidak kehilangan akses layanan akibat kendala biaya.
Pegiat sosial Banyumas, Kuat Teguh Sudarto, turut mengkritik kebijakan penataan peserta PBI APBD. Ia menyebut sekitar 130 ribu peserta BPJS Kesehatan kehilangan status sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah daerah.
Menurut Kuat, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali alasan pemfokusan bantuan bagi warga Desil 1 hingga Desil 5. Sebab, menurutnya, kelompok tersebut sudah memperoleh tanggungan melalui PBI APBN.
“Kalau ini sudah ditanggung nasional, bupati mau nanggung apa? Desil 1 sampai Desil 5 otomatis sudah ditanggung APBN,” ungkapnya.
Kuat juga menilai surat edaran bupati yang memprioritaskan pengaktifan kepesertaan bagi pasien penyakit katastropik belum berjalan optimal di lapangan. Ia meminta pemerintah menyampaikan kondisi program secara terbuka kepada masyarakat.
“Kasihanlah masyarakat Banyumas, jangan dibohongi. Kalau memang sudah tidak ada UHC, bilang saja, maaf,” katanya.
Sadewo Jelaskan Evaluasi UHC dan Teken Pakta Integritas
Menanggapi tuntutan tersebut, Sadewo menemui massa di depan gerbang Kantor Bupati Banyumas. Ia kemudian menjelaskan kondisi program UHC kepada peserta aksi.
Sadewo menegaskan pemerintah daerah tidak menghentikan program UHC. Menurutnya, Pemkab Banyumas masih menjalankan program tersebut, tetapi sedang mengevaluasi kepesertaan dan kemampuan anggaran daerah.
“Jadi sampai hari ini UHC masih tetap berjalan. Dan itu sudah dibuktikan,” kata Sadewo di hadapan massa.
Ia menjelaskan, kondisi fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi. Sadewo menyebut pemerintah daerah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp87 miliar bersama Wakil Bupati Banyumas Lintarti.
“Setelah tahun 2025, penganggaran untuk BPJS, hanya Rp59 miliar. Dalam situasi fiskal yang tidak baik-baik saja, saya dengan Bu Lintarti menganggarkan Rp87 miliar untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat Banyumas,” ungkapnya.
Selain mempertimbangkan kemampuan keuangan, Pemkab juga menemukan persoalan dalam komposisi kepesertaan. Sadewo menyebut sejumlah warga yang sebelumnya membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri tidak lagi melanjutkan pembayaran setelah memperoleh akses melalui program UHC.
Pemerintah daerah juga menemukan pekerja yang sebelumnya menerima tanggungan iuran dari perusahaan, tetapi kemudian beralih ke segmen PBI APBD setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Karena itu, Pemkab membahas persoalan tersebut bersama BPJS Kesehatan. Pemerintah daerah kemudian menggunakan kategori desil sebagai salah satu acuan evaluasi.
Sadewo menjelaskan, Pemkab memprioritaskan bantuan bagi warga Desil 1 sampai Desil 5 yang masuk kelompok kurang mampu. Sementara itu, warga Desil 6 sampai Desil 10 yang mengalami penyakit katastropik tetap berpeluang memperoleh pembiayaan dari APBD.
Namun, pemerintah daerah menemukan ketidaksesuaian data pada sejumlah warga. Sadewo menyebut beberapa warga yang sebelumnya masuk Desil 3, 4, dan 5 justru tercatat dalam Desil 7 atau 8.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, ia meminta Dinas Kesehatan dan puskesmas memeriksa kondisi warga secara langsung ke rumah. Apabila petugas menemukan warga yang benar-benar tidak mampu, pemerintah daerah akan menanggung kebutuhan kesehatannya.
Sadewo juga menyatakan Pemkab telah menyiapkan anggaran melalui Baznas. Pemerintah daerah turut menyiapkan mekanisme dan menyosialisasikannya kepada rumah sakit serta puskesmas.
Di tengah penyampaian aspirasi, hujan mengguyur kawasan Alun-alun Purwokerto. Kondisi tersebut membuat massa dan perwakilan pemerintah melanjutkan pembahasan di pendopo.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan. Sadewo menyetujui dan menandatangani tuntutan peserta aksi melalui pakta integritas yang memuat komitmen pemerintah daerah kepada masyarakat Banyumas.
Dalam dokumen tersebut, Sadewo berjanji menginstruksikan jajaran organisasi perangkat daerah terkait untuk segera menuntaskan kebutuhan regulasi, anggaran, dan administrasi pengaktifan UHC. Instansi yang masuk dalam instruksi itu meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bappedalitbang).
Status UHC Banyumas Turun dari Non-Cut Off Menjadi Cut Off
Persoalan kepesertaan juga berkaitan dengan perubahan status UHC Banyumas. Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto, Kgs Hamdani, sebelumnya menjelaskan bahwa Banyumas masih menjalankan program UHC. Namun, statusnya berubah dari non-cut off menjadi cut off.
Perubahan tersebut terjadi karena persentase peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif belum mencapai batas minimal 80 persen. Sementara itu, status UHC non-cut off atau UHC prioritas mensyaratkan tingkat keaktifan peserta sekurang-kurangnya 80 persen.
Hamdani memaparkan data kepesertaan per 1 Oktober 2026. Saat itu, jumlah peserta JKN di Banyumas mencapai 1.843.301 jiwa dari total 1.876.060 penduduk ber-KTP Banyumas. Artinya, tingkat kepesertaan tercatat sebesar 98,25 persen.
Namun, jumlah peserta yang aktif baru mencapai 1.402.577 jiwa atau 74,76 persen dari total penduduk.
Hamdani menjelaskan, perhitungan persentase keaktifan tersebut mencakup seluruh segmen peserta JKN. Rinciannya meliputi 331.322 peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), 142.450 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan 41.782 peserta Bukan Pekerja (BP).
Selain itu, terdapat 784.177 peserta PBI APBN dan 102.846 peserta PBI APBD yang tercatat aktif.
Hamdani juga menyampaikan hasil evaluasi Pemkab Banyumas terhadap kepesertaan PBI APBD. Pemerintah daerah mengusulkan penonaktifan 130.591 peserta PBPU Pemda kepada BPJS Kesehatan.
“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas terdapat 130.591 jiwa peserta PBPU Pemda yang diusulkan ke BPJS Kesehatan untuk dinonaktifkan,” jelasnya.
Perbedaan pandangan mengenai kebijakan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam aksi ARB. Melalui pakta integritas, massa berharap Pemkab Banyumas segera menindaklanjuti komitmen pengaktifan UHC, terutama bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan.
Sementara itu, tiga tuntutan lain terkait juru parkir, aset Kebondalem, dan pembangunan Masjid Seribu Bulan turut menjadi bagian dari aspirasi yang mereka sampaikan kepada pemerintah daerah.
(naf/lex)




























