JAKARTA, ifakta.co – Setelah upaya mediasi menemui jalan buntu, Amanda Andono, seorang warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, bersama putranya Bhadra Maheswara, mengambil langkah hukum serius.
Didampingi Tim Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), keduanya dijadwalkan menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Oktober 2020, guna melaporkan dugaan kasus kerugian akibat penggunaan petasan dan kembang api dalam sebuah kegiatan di lingkungannya.
Laporan ini merupakan puncak kekesalan Amanda yang merasa dirugikan oleh dampak suara bising dan potensi bahaya dari kembang api serta petasan yang digunakan dalam sebuah acara. Menurut rencana, laporan resmi akan disampaikan pada pukul 09.00 WIB. Saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, Amanda menegaskan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum.
Iklan
“Siang ini baru konsultasi dengan Tim PPPA. Besok Kamis (8/10) pukul 09.00 WIB, saya dan anak saya Bhadra Maheswara mendatangi Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh Tim PPPA untuk pelaporan kasus Kembang Api,” kata Amanda.
Keputusan Amanda untuk menempuh jalur hukum ini mendapat dukungan dari warga lain yang juga merasa terganggu. Lurah Pondok Pinang, Dina Rosalina, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa sejumlah warga yang merasa dirugikan oleh kegiatan serupa siap mengambil langkah hukum terhadap pihak penyelenggara.
“Para warga yang merasa dirugikan berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum,” kata Dina kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/10).
Mediasi yang Gagal
Sebelum memutuskan untuk melapor ke polisi, upaya mediasi telah dilakukan. Dina Rosalina menjelaskan, mediasi tersebut berlangsung pada Minggu malam, 4 Oktober 2020, sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang.
Mediasi ini sendiri, lanjut Dina, diinisiasi atas permohonan Ketua RW setempat, sebagai upaya untuk menjembatani keluhan warga dengan pihak penyelenggara.
Namun, mediasi tersebut gagal mencapai titik temu. Dina membeberkan, ada dua permasalahan utama yang mencuat selama proses mediasi: pertama, penggunaan petasan dan kembang api yang sangat mengganggu ketenteraman warga, menimbulkan polusi suara dan kekhawatiran akan keselamatan.
Kedua, terjadinya kericuhan antara warga yang melayangkan protes dengan panitia penyelenggara. Kericuhan tersebut tidak hanya menciptakan suasana tidak kondusif, tetapi juga menimbulkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami oleh warga yang berusaha menyuarakan keberatan mereka.
“Kami mencoba untuk memediasi kedua belah pihak atas permohonan Ketua RW,” imbuh Dina, menjelaskan latar belakang upaya penyelesaian masalah tersebut.
Harapan Akan Keadilan dan Perlindungan Anak
Langkah hukum yang ditempuh Amanda dan putranya ini diharapkan menjadi preseden bagi kasus serupa di kemudian hari, sekaligus menegaskan hak warga untuk mendapatkan ketenangan dan keamanan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Keterlibatan Tim PPPA dalam pendampingan ini menggarisbawahi urgensi perlindungan terhadap anak-anak yang rentan terdampak oleh insiden semacam ini, baik secara fisik maupun psikis.
Kehadiran Bhadra Maheswara sebagai pelapor bersama ibunya menunjukkan bahwa dampak dari penggunaan petasan dan kembang api ini tidak hanya mengganggu orang dewasa, tetapi juga anak-anak di lingkungan tersebut.
Insiden di Pondok Pinang ini sebelumnya telah menjadi sorotan, bukan sebagai isu SARA, melainkan murni masalah gangguan ketertiban umum akibat penggunaan kembang api yang berlebihan.
Hal ini sejalan dengan imbauan Camat Kebayoran Lama yang sempat meminta agar kegiatan keagamaan atau kegiatan apapun memperhatikan jam istirahat warga, sebuah peringatan yang relevan dengan kasus gangguan ketenteraman ini.
Dengan laporan resmi yang akan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Amanda Andono dan warga terdampak lainnya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius, mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan memberikan keadilan atas kerugian serta gangguan yang mereka alami. Mereka berharap penegakan hukum dapat menciptakan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
(cin/wli)




