TANGERANG, ifakta.co – Kerusakan jalan beton di wilayah Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai keluhan masyarakat. Jalan yang dilaporkan mengalami retak dan pecah belah memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan serta keseriusan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang, H. Iwan Firmansah, turut menjadi sorotan setelah tidak memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan terkait keluhan masyarakat mengenai kerusakan jalan beton tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DBMSDA Kabupaten Tangerang, H. Ardiansyah, sebelumnya menyatakan siap melakukan pembongkaran terhadap pekerjaan yang bermasalah. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun hingga berita ini disusun pada Jumat (9/10/2026), belum terlihat tindakan nyata sebagaimana yang diharapkan warga.
Iklan
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut atas komitmen penanganan kerusakan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah. Masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan, tetapi juga kepastian pemeriksaan teknis dan langkah perbaikan yang jelas.
Keluhan tersebut mencuat di antaranya pada pekerjaan betonisasi jalan di Desa Tamiang dengan nama kegiatan lanjutan konstruksi Pegadingan–Sidoko–Tamiang. Proyek yang dikerjakan CV Baragalu Mandiri itu memiliki nilai anggaran Rp732.404.000.
Selain di Desa Tamiang, warga Desa Kedung juga mengeluhkan jalan beton sepanjang sekitar 400 meter yang dilaporkan mengalami retak dan pecah belah. Warga turut mempertanyakan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Kerusakan tersebut perlu segera diperiksa untuk memastikan penyebabnya. Penilaian teknis diperlukan guna mengetahui apakah kondisi jalan berkaitan dengan mutu material, metode pelaksanaan, kondisi dasar jalan, faktor lingkungan, atau aspek lain yang memengaruhi ketahanan konstruksi.
Sebagai instansi yang menangani infrastruktur jalan dan sumber daya air, DBMSDA diharapkan memastikan pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak. Jika hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, pihak yang bertanggung jawab perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Lahudin pengamat dan kebijakan pemerhati infrastruktur betonisasi turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai keluhan masyarakat mengenai kerusakan infrastruktur harus dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan evaluasi yang transparan.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan hasil pembangunan yang berkualitas sesuai anggaran yang dialokasikan. Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan penyebab kerusakan serta memastikan langkah penanganan dilakukan secara terukur.
“Pemerintah daerah harus hadir menjawab keluhan masyarakat. Jika ditemukan kerusakan pada pekerjaan yang baru dilaksanakan, harus ada pemeriksaan dan penjelasan yang transparan mengenai penyebabnya,” demikian tuntutan evaluasi yang disampaikan terkait persoalan tersebut.
Sementara itu, Punpun, warga Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler, mengaku kecewa terhadap kondisi jalan beton yang mengalami retak dan pecah belah. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil tindakan nyata.
“Jalan retak dan pecah belah. Kami meminta perbaikan, tetapi sampai saat ini belum ada tindakan serius dari Pemerintah Kabupaten Tangerang,” keluhnya kepada ifakta.co, Kamis (8/10/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab kerusakan jalan beton di Desa Tamiang dan Desa Kedung masih memerlukan pemeriksaan teknis. Penjelasan resmi mengenai hasil evaluasi dan kepastian tindak lanjut dari DBMSDA Kabupaten Tangerang juga masih dinantikan.
Publik kini menunggu realisasi penanganan, termasuk pemeriksaan lapangan, evaluasi mutu pekerjaan, keterbukaan informasi proyek, serta kepastian pembongkaran atau perbaikan apabila hasil pemeriksaan teknis menunjukkan hal tersebut diperlukan.
Pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya selesai secara administratif. Kualitas pekerjaan, transparansi penggunaan anggaran, dan keseriusan menindaklanjuti keluhan masyarakat merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.
(sib/lex)




