JAKARTA, ifakta.co – Dunia kampus dan aktivisme mahasiswa dihebohkan oleh insiden penyerangan brutal terhadap Hafidz Hernanda, Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) 2024.
Insiden yang diduga melibatkan pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan berencana ini kini tengah diselidiki intensif oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, yang berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut dan memburu para pelaku.
Laporan mengenai dugaan tindak pidana ini telah resmi didaftarkan oleh BEM UI ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober, dan teregistrasi dengan Nomor LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang mengindikasikan adanya unsur pidana serius.
Iklan
Peristiwa nahas yang menimpa Hafidz Hernanda terjadi pada Minggu malam, 4 Oktober, sekitar pukul 23.50 WIB. Saat itu, Hafidz sedang dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor usai menghadiri konsolidasi organisasi. Lokasi penyerangan berada di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan, sebuah area yang seharusnya relatif aman di tengah ibu kota.
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menjelaskan bahwa Hafidz diserang oleh orang tidak dikenal (OTK) secara tiba-tiba dan brutal. Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami luka-luka serius yang memerlukan penanganan medis. Hafidz menderita cedera kepala, memar pada bagian wajah, luka robek di bibir, serta lecet di area punggung dan kaki. Setelah insiden, Hafidz sempat mendapatkan perawatan medis dan kini sedang dalam proses pemulihan.
Menimbang urgensi dan keseriusan kasus ini, BEM UI, dengan persetujuan penuh dari korban, memutuskan untuk segera menempuh jalur hukum. Fathimah menegaskan, laporan yang diajukan mencakup delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman.
Pasal-pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut antara lain Pasal 497 ayat (2) KUHP (pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum), Pasal 467 ayat (1) KUHP (penganiayaan dengan rencana), dan Pasal 449 ayat (1) (pengancaman pembunuhan).
Dalam proses pelaporan, BEM UI tidak hanya membawa keterangan dari korban, tetapi juga menyertakan sejumlah dokumen pendukung krusial. Dokumen-dokumen ini mencakup hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia, yang menjadi bukti kuat atas luka-luka yang diderita Hafidz.
Polda Metro Jaya Berkomitmen Mengusut Tuntas
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian turut prihatin atas insiden yang menimpa Hafidz Hernanda. Ia memastikan bahwa tim penyidik saat ini sedang bekerja keras melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengusut tuntas peristiwa ini.
“Polda Metro Jaya turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Saat ini tim penyidik sedang bekerja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengusut tuntas peristiwa ini,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Kombes Budi menambahkan bahwa kepolisian berkomitmen penuh untuk menangani laporan ini secara profesional dan transparan. Tujuannya adalah untuk memburu pihak terlapor dan mengungkap seluruh fakta hukum di balik kejadian yang mencoreng keamanan mahasiswa ini. Hingga kini, status pihak terlapor dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan atau lidik, yang berarti polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menetapkan tersangka.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat luas yang memiliki informasi relevan terkait peristiwa tersebut agar tidak ragu untuk memberikan keterangan kepada petugas. Setiap informasi, sekecil apa pun, diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengungkapan kasus dan membawa para pelaku ke meja hijau.
Kasus ini menjadi sorotan serius, tidak hanya karena melibatkan seorang mahasiswa, tetapi juga karena dugaan penganiayaan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengancam rasa aman masyarakat, khususnya di lingkungan kampus. Publik menantikan langkah tegas dari kepolisian untuk mengungkap motif di balik serangan ini dan memastikan keadilan bagi korban.
(cin/wli)




