JAKARTA, ifakta.co – Dunia politik Indonesia kembali memanas. Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, secara blak-blakan melontarkan kritik pedas terhadap usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5 persen, bahkan juga menyoroti angka 7 persen yang digagas Partai Nasdem. Bagi Fahri, angka-angka ini hanyalah “kompromi politik” yang jauh dari semangat kedaulatan rakyat.
Dalam siaran persnya pada Minggu, 4 Oktober 2026, Fahri Hamzah menegaskan bahwa usulan ambang batas yang berkisar antara 4 hingga 7 persen, termasuk yang berlaku saat ini, adalah upaya partai-partai besar untuk mengamankan posisi mereka di Senayan. Bukan demi kepentingan rakyat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
“Bahwa angka threshold yang ada di kisaran 4 persen hingga 7 persen, termasuk 5 persen saat ini hanyalah kompromi politik demi menyelamatkan posisi partai-partai besar, bukan untuk kepentingan rakyat,” ujar Fahri tanpa tedeng aling-aling.
Iklan
Fahri kemudian memaparkan dua mazhab utama dalam penentuan ambang batas pemilu. Pertama, Mazhab Kedaulatan Rakyat, yang menganut ambang batas murni 0 persen. Menurut mazhab ini, setiap suara rakyat harus diakomodasi di parlemen, tak peduli seberapa kecil partai atau calon yang meraihnya.
“Seberapa pun partai politik berhasil mengirim satu orang ke DPR RI, biarkan dia menjadi anggota dewan karena dia dipilih oleh rakyatnya. Biarkan dia bersuara. Jangan-jangan satu anggota dewan itu bisa lebih jago dan berani menyuarakan aspirasi rakyat dibanding yang lain,” tegas Fahri, menekankan pentingnya setiap representasi.
Kedua adalah Mazhab Penguatan Presidensialisme, yang mengusulkan skenario ambang batas tinggi, mencapai 20 persen. Mazhab ini bertujuan menyederhanakan jumlah partai di parlemen demi memperkuat sistem presidensial. Nah, di sinilah Fahri menantang para pengusul angka ‘tanggung’.
Jika memang partai-partai di DPR serius ingin menguatkan sistem presidensialisme dan menyederhanakan jumlah partai politik, Fahri menantang mereka untuk berani menetapkan ambang batas yang sangat tinggi, misalnya 20 persen. Ini seperti yang terjadi di Amerika Serikat, di mana hanya ada satu atau dua partai dominan yang lolos.
“Kalau memang mau menyederhanakan partai politik untuk menguatkan presidensialisme, bikin saja threshold-nya sekalian 20 persen. Berani tidak? Supaya yang lolos hanya 1 atau 2 partai seperti di Amerika Serikat,” tantangnya. Ia lalu menyebut usulan angka threshold 4, 5, atau 7 persen sebagai sikap ‘banci’ dan penakut dari partai-partai besar yang hanya ingin mengamankan kursi tanpa memiliki prinsip yang jelas.
Fahri juga menepis anggapan bahwa masuknya partai-partai kecil ke parlemen akan menyulitkan jalannya pemerintahan. Justru sebaliknya, dengan mengakomodir semua suara, mekanisme kerja DPR bisa disederhanakan tanpa harus ‘memberangus’ suara pemilih.
“Opsinya itu sederhana, di mana pengambilan keputusan pada dasarnya hanya mengenal tiga opsi, yaitu setuju, tidak setuju, dan abstain,” ucapnya. Ia bahkan mengusulkan agar fraksi di DPR tidak wajib dinamai sesuai partai politik, melainkan dapat digabung menjadi fraksi pendukung pemerintah, fraksi bukan pendukung pemerintah (oposisi/minoritas), dan fraksi independen.
Lebih jauh, Fahri Hamzah mengingatkan bahwa jika undang-undang pemilu mendatang tetap memaksakan ambang batas tinggi seperti 5 persen, maka gelombang uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali bergulir. Tujuannya jelas, mengembalikan ambang batas ke angka nol, demi memurnikan kedaulatan suara rakyat.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini, Pemilu yang terus diwarnai oleh pembatasan hak pilih dan biaya operasional mahal, hanya akan menjadi ajang “mengagregasi logistik.” Akibatnya, panggung politik hanya diisi oleh adu baliho, rompi, kaos, serta disokong oleh kekuatan modal pengusaha tambang atau figur populer tanpa kapasitas pengawasan yang memadai.
Partai Gelora secara tegas berada pada posisi mendorong ambang batas parlemen 0 persen. Fahri Hamzah dan Partai Gelora menolak usulan parliamentary threshold 4, 5, maupun 7 persen, demi mengembalikan esensi demokrasi yang benar-benar mewakili suara rakyat.
(wl/wl)




