JAKARTA, ifakta.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengawali pekan pertama bulan Oktober dengan mengagendakan sejumlah pembahasan legislasi strategis. Salah satu sorotan utama dalam rapat kedewanan hari ini, Senin (5/10/2026), adalah kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar hukum terkemuka dari perguruan tinggi negeri. Langkah ini diambil untuk memperdalam kajian akademis serta mendapatkan masukan konstruktif demi memperkuat draf regulasi yang dinilai krusial dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air.
Dalam forum RDPU tersebut, para ahli hukum menyoroti pentingnya instrumen perampasan aset tanpa melalui pemidanaan pelaku atau non-conviction based asset forfeiture agar dapat menjerat kekayaan hasil kejahatan secara efektif. Kehadiran para akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Airlangga (Unair) diharapkan mampu membedah aspek yuridis agar RUU ini tidak berbenturan dengan prinsip hak asasi manusia, namun tetap bertaji dalam menyelamatkan kerugian keuangan negara. Penguatan instrumen hukum melalui RUU Perampasan Aset didorong menjadi terobosan progresif penegakan hukum di Indonesia. Pelibatan akademisi melalui masukan lintas kampus diperlukan guna memastikan kepastian hukum dan keadilan substansial dalam aturan ini. Selain perampasan aset, DPR RI juga memfokuskan perhatian pada RUU tentang Satu Data Indonesia untuk mengoptimalkan integrasi informasi nasional.
Desakan publik terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset terus mengalir dalam beberapa tahun terakhir. Regulasi ini dipandang sebagai instrumen vital untuk memiskinkan para koruptor dan mengembalikan aset negara yang digondol melalui cara-cara illegal. Komisi III berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi publik serta mempercepat proses harmonisasi aturan sebelum dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset ini menjadi salah satu indikator keseriusan parlemen dan pemerintah dalam merespons isu-isu krusial penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Iklan
(wl/wl)

