BEKASI, ifakta.co – Sebuah sindikat pencurian barang berharga dengan modus operandi ‘geser tas’ yang telah meresahkan masyarakat di berbagai provinsi akhirnya berhasil dibekuk. Empat terduga pelaku ditangkap oleh tim gabungan Polres Metro Bekasi dan Satresmob Bareskrim Polri di Rest Area KM 88B Purwakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari aksi pencurian yang menimpa seorang warga negara China di sebuah kedai kopi di kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada 26 September 2026.
Aksi kejahatan yang terekam kamera pengawas dan sempat viral di media sosial tersebut menjadi pemicu utama bagi kepolisian untuk melancarkan operasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, memimpin langsung tim gabungan dari Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit II Satresmob Bareskrim Polri. Penyelidikan intensif pun segera dimulai, mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP) yang cermat serta analisis mendalam terhadap rekaman CCTV.
Berbekal rekaman CCTV yang jelas, petugas memulai proses identifikasi. Mulai dari ciri-ciri fisik para terduga pelaku hingga jenis dan warna kendaraan yang mereka gunakan saat beraksi, semua menjadi petunjuk berharga. Analisis ini mengarahkan tim penyidik untuk melacak jejak sindikat tersebut hingga keluar dari wilayah Bekasi, menembus batas provinsi menuju Purwakarta.
Iklan
Setelah keberadaan mereka teridentifikasi, tim gabungan bergerak cepat. Operasi penangkapan berhasil dilakukan di Rest Area KM 88B Purwakarta, di mana empat terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Keberhasilan ini menunjukkan koordinasi dan sinergi yang efektif antara jajaran kepolisian daerah dan pusat dalam memberantas kejahatan lintas wilayah.
Pengembangan kasus tidak berhenti sampai di situ. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ke sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi markas atau tempat persembunyian para pelaku di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi ini, petugas berhasil menyita satu unit mobil berwarna putih yang identik dengan kendaraan operasional yang terekam dalam kamera pengawas saat aksi pencurian di Cikarang Pusat.
Selain kendaraan roda empat yang menjadi barang bukti kunci, kepolisian juga mengamankan sejumlah bukti lain yang memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi berkas rekaman CCTV, beberapa unit telepon seluler yang kemungkinan digunakan untuk koordinasi, pakaian yang dikenakan para pelaku saat melancarkan aksinya, serta satu buah tas yang diketahui milik korban pencurian di Bekasi.
AKBP Jerico Lavian Chandra menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini sangat terorganisir dan memanfaatkan kelengahan korban. “Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengincar dan mengambil barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan yang diletakkan di atas meja maupun kursi saat pemiliknya lengah,” ungkap Jerico dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta pada Minggu.
Pencurian ‘geser tas’ ini seringkali dilakukan dengan sangat halus dan cepat, membuat korban tidak menyadari kehilangan barang berharganya hingga pelaku berhasil melarikan diri. Sindikat ini menargetkan lokasi-lokasi ramai seperti kedai kopi dan pusat perbelanjaan, di mana pengunjung cenderung lebih santai dan kurang waspada terhadap barang bawaan pribadi mereka.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami dugaan keterkaitan sindikat ini dengan serangkaian aksi serupa yang terjadi di berbagai lokasi strategis lainnya. Jejak kejahatan mereka disinyalir meluas ke beberapa pusat keramaian di Jakarta, Tangerang, Karawang, dan Bandung. Beberapa lokasi yang disebutkan antara lain Mall Semanggi dan Setiabudi di Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong di Tangerang, kawasan Pantai Indah Kapuk 1, The Grand Outlet di Karawang, serta Paskal Shopping Centre di Bandung.
Keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Markas Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.
Kepolisian juga tidak lupa mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan pribadi saat berada di fasilitas umum. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga barang berharga mereka dan tidak meletakkannya di tempat yang mudah dijangkau atau luput dari pengawasan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat diminta untuk segera menghubungi layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110 untuk penanganan lebih lanjut.
(wl/wl)




