Gelap Mata, Warga Baron Nekad Embat Motor Tetangga Sendiri

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2020 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Mulyono (58) warga  Dusun Jati Desa Katerban Kecamatan Baron di laporkan ke Polsek Baron atas tuduhan pencurian Jumat (7/8/20). Pasalnya ia terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya.

Kejadian pencurian itu berawal saat korban IM (51) pada Minggu 2 Agustus 2020 pukul 09.00 Wib, berangkat merumput dengan mengendarai motor Honda Supra 125 warna hitam miliknya, ke area persawahan di Desa Katerban.

Ketika sampai di TKP, IM mencari rumput/jerami di sawah, ia memarkir sepedanya begitu saja di pinggir jalan lalu meninggalkannya dengan kunci kontak yang masih menempel dan STNK berada di dalam jok.

Begitu selesai merumput ia kaget bukan kepalang mendapati sepedanya sudah tidak ada di tempat parkirnya semula.

Kejadian itu diungkapkan oleh Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara.

“IM telah kehilangan sepeda motornya pada saat merumput di area sawah dengan kondisi kunci kontak masih menempel dan STNK di dalam jok sepedanya,” jelas Rony, Sabtu (8/8).

Panik sepedanya hilang, korban berusaha mencari di sekitar lokasi hingga berpapasan dengan S dan M (tetangganya).

“Dari kesaksian S dan M pada korban waktu itu, diketahui Honda Supra miliknya telah di bawa kabur oleh Mulyana yang tak lain adalah tetangganya sendiri,” jelas Rony melalui pesan singkat di Whatsapp nya pada ifakta.co

Sejak kejadian berlangsung hingga 5 hari sepeda motor miliknya tak juga di kembalikan, IM yang juga berprofesi sebagai perangkat desa akhirnya Jumat malam (7/8) pukul 21.00 Wib mendatangi Polsek Baron untuk melaporkan kejadian pencurian yang menimpa dirinya dengan tersangka Mulyono.

Tak lama berselang setelah laporan masuk, petugas Polsek Baron malam itu juga telah berhasil meringkus tersangka.

“Tersangka di sergap petugas ketika sedang nongkrong di warung kopi di Dusun Kuniran Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron berikut barang bukti sepeda motor yang ia curi dari IM,” papar Rony.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, saat ini Mulyono harus mendekam di ruang tahanan Polsek Baron karena telah terbukti melanggar Pasal 362 KUH Pidana.

(may)

Berita Terkait

Kinerja KTT PT CBE Jadi Sorotan, Warga Kembali Tutup jalan Pertamina ke Mulut Tambang PLTU Sum-Sel 1
Jaga Keamanan Wilayah, Polres Nganjuk Bersama Forpimcam Jatikalen Gelar Silaturahmi Kamtibmas
Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Kabag OPS, Kasatlantas dan Kapolsek Jajaran
Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025
PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor
Tomas Amir Ma’ruf Khan Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan 1.000 Hektar yang Libatkan Eks Bupati Banyuwangi
Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pengadaan Material PT RMK Muara Enim Tak Kantongi Izin
Dandim 0404/Muara Enim Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Perwira Staf dan Pelepasan Personil Purna Tugas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:36 WIB

Kinerja KTT PT CBE Jadi Sorotan, Warga Kembali Tutup jalan Pertamina ke Mulut Tambang PLTU Sum-Sel 1

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:32 WIB

Jaga Keamanan Wilayah, Polres Nganjuk Bersama Forpimcam Jatikalen Gelar Silaturahmi Kamtibmas

Jumat, 21 Februari 2025 - 04:58 WIB

Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Kabag OPS, Kasatlantas dan Kapolsek Jajaran

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:04 WIB

Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 16:57 WIB

PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor

Berita Terbaru