JAKARTA, ifakta.coKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, serta anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada Rabu (26/8/2026).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Selain Noprisman dan Vinna Ledy, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo.

Iklan

“Para saksi yang dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini yaitu: NOP [Noprisman], VLA [Vinna Ledy Anggraheni], dan EBS [Eno Bowo Susilo, swasta],” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (26/8).

Sebelumnya, Noprisman dan Vinna Ledy juga pernah dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 3 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami sejumlah proyek yang berada di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik adalah proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kasus dugaan suap proyek Bengkulu ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK kemudian menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak swasta dalam perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang juga diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang senilai Rp4 miliar.

KPK masih terus mendalami asal-usul serta keterkaitan uang tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang tengah disidik.

Dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kota Bengkulu, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum. Dengan mekanisme tersebut, penyidik akan terus mengembangkan penyidikan untuk menemukan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Penetapan tersangka dalam perkara tersebut nantinya akan dilakukan seiring perkembangan proses penyidikan dan berdasarkan bukti yang dikumpulkan KPK.

(ca/cin)

Iklan