JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Pelimpahan tersebut menandai proses hukum memasuki tahap persidangan terhadap para terdakwa yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Iklan
“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Setelah pelimpahan berkas dakwaan, jaksa penuntut umum tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, termasuk penjadwalan sidang perdana.
Budi mengatakan KPK berharap masyarakat terus mengawal jalannya proses hukum karena perkara ini berkaitan langsung dengan kepentingan calon jemaah haji Indonesia.
“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia,” ucap Budi.
Dalam penanganan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Dengan pelimpahan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, perkara dugaan korupsi kuota haji kini memasuki tahap persidangan. Selanjutnya, proses pembuktian akan dilakukan di hadapan majelis hakim sesuai agenda yang akan ditetapkan pengadilan.
(cin/ca)



