JAKARTA, ifakta.co – Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mengungkap adanya penyerahan uang sekitar US$400.000 yang dikaitkan dengan Pansus Haji DPR RI.
Fakta tersebut muncul dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/9) malam.
Terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengonfirmasi perihal uang tersebut kepada mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bahri atau ‘Bajak Laut’.
Iklan
Dalam persidangan, Ishfah menanyakan kepada Bahri mengenai permintaan untuk bertemu seseorang bernama Erik guna menyerahkan uang sebesar US$400.000.
“Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya minta saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US dolar itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zaenal Abidin, temannya pak Nusron Wahid?” tanya Ishfah kepada Syaiful Bahri di muka persidangan.
Bahri mengaku awalnya tidak mengetahui tujuan penyerahan uang tersebut. Namun, beberapa hari kemudian ia menanyakan hal itu kepada Ishfah.
“Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke bapak, itu sebenarnya siapa, baru bapak kasih tahu gitu,” jawab Bahri.
Ishfah kemudian menjelaskan bahwa Zaenal Abidin disebut meminta uang tersebut. Ia juga menyebut Zaenal merupakan teman Nusron Wahid.
“Baru setelah itu saya kasih tahu bahwa saudara Zaenal Abidin itu meminta, kemudian waktu itu saya minta serahkan ke dia, dia itu temannya pak Nusron Wahid. Betul?” tanya Ishfah lagi memastikan.
“Iya,” kata Bahri.
Ishfah kembali memastikan bahwa Bahri memahami asal permintaan uang tersebut dan mekanisme penyerahannya melalui Erik.
“Oke. Artinya, saudara mengerti ya, mengerti bahwa itu atas permintaan saudara Zainal Abidin dan saya minta saudara untuk menyerahkan melalui saudara Erik?” timpal Ishfah.
“Siap, setelah dikasih tahu,” jelas Bahri.
Dalam perkara ini, Ishfah bukan satu-satunya terdakwa. Mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham juga duduk sebagai terdakwa.
Sementara itu, nama Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid turut disebut dalam persidangan terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Asrul Azis Taba pada Selasa (1/9), Bahri mengungkap bahwa dirinya pernah menerima titipan uang dari Asrul. Saat itu, uang tersebut disebut diperuntukkan bagi Ishfah.
Asrul merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, peruntukan uang tersebut disebut berkaitan dengan penyerahan kepada Pansus Haji. Dalam persidangan disebutkan Nusron Wahid menjabat sebagai ketua pansus tersebut.
Ishfah kemudian meminta penjelasan Bahri mengenai uang yang dititipkan kepadanya. Ia menanyakan apakah seluruh uang dari Asrul pernah diserahkan kepada dirinya.
“Dari yang dititipkan oleh saudara Ridwan yang saudara saksi tidak tahu jumlahnya, yang dikembalikan dan diklaim kurang 75 ribu US dolar, dan uang yang dititipkan oleh pak Asrul, apakah seluruhnya pernah saudara saksi serahkan kepada saya?” tanya Ishfah.
“Tidak,” jawab Bahri.
Ishfah kembali menegaskan pertanyaan tersebut untuk memastikan apakah uang itu pernah berada dalam penguasaannya.
“Sekali lagi saya mau tanya, pernahkah saudara saksi serahkan uang itu kepada saya dan uang itu ada di penguasaan saya?” ucap Ishfah menegaskan.
Bahri menjelaskan bahwa uang tersebut tidak diserahkan kepada Ishfah. Ia mengatakan telah menyampaikan persoalan itu kepada Ishfah dan mendapat jawaban agar uang tersebut dikembalikan jika memungkinkan.
“Tidak, tidak, karena waktu itu begitu saya kami sampaikan ke bapak, bapak jawabannya adalah, ‘Silakan hubungi kalau bisa dikembalikan’,” tutur Bahri.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 sendiri disebut menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
(ca/cin)



