JAKARTA, ifakta.co – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Permohonan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi berupa markup pengadaan barang untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan penolakan tersebut telah ditetapkan setelah dilakukan pembahasan internal.

“Sudah kami putuskan untuk ditolak,” kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).

Iklan

Menurut Susilaningtias, permohonan yang diajukan Sony Sonjaya belum memenuhi ketentuan sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.

LPSK juga mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum mengambil keputusan tersebut.

Salah satu pertimbangannya adalah belum adanya informasi yang disampaikan pemohon mengenai pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.

“Terus yang kedua, berkaitan dengan bukan pelaku utama, ini juga yang bersangkutan di dalam ditemukan dalam proses penyidikannya memang yang bersangkutan sebagai pelaku utama,” tutur Susi.

“Lalu yang ketiga berkaitan dengan ancaman atau ada kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya, gitu. Sampai sejauh ini kami menilai tidak ada,” sambungnya.

Selain itu, LPSK menyebut Sony Sonjaya juga belum menyampaikan komitmen untuk mengembalikan hasil kekayaan yang diduga diperoleh dari tindak pidana yang sedang disidik.

“Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan,” ucap Susilaningtias.

Sebelum keputusan LPSK, Kejaksaan Agung juga telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan terdapat dua alasan utama penyidik menolak permohonan tersebut.

Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara dugaan jual beli titik SPPG sehingga tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Kedua, berdasarkan pemeriksaan terakhir, Sony disebut masih belum mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya. Padahal, pengakuan atas tindak pidana menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator.

“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” tutur Syarief, Selasa (23/6).

Kasus yang menjerat Sony Sonjaya berkaitan dengan dugaan markup pengadaan barang untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan dugaan praktik jual beli titik SPPG. Hingga kini, proses penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung.

(cin/my)

Iklan