JAKARTA, ifakta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono yang nilai penerimaannya mencapai Rp6,762 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang terdiri atas Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif terkait penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.
Iklan
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” kata JPU Arjuna Budi Tambunan.
Selain pidana penjara, jaksa meminta agar Sugiri tetap menjalani masa penahanan. Apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka akan diganti dengan pidana sesuai aturan yang berlaku.
Jaksa menguraikan bahwa Sugiri, selaku Bupati Ponorogo, diduga menerima uang sebesar Rp900 juta dari Yunus Mahatma melalui Agus Pramono agar jabatan Direktur RSUD dr Harjono tetap dipertahankan.
“Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025,” ujar jaksa.
Selain itu, Sugiri juga diduga menerima uang dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono.
Menurut jaksa, pengusaha Sucipto memberikan uang sekitar Rp1,15 miliar melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas pekerjaan proyek di rumah sakit tersebut.
Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp6,762 Miliar
Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga menuntut Sugiri membayar uang pengganti sebesar Rp6.762.000.000 sesuai total dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
“Menetapkan Terdakwa Sugiri Sancoko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.762.000.000 dengan uraian yaitu sejumlah Rp900.000.000 atas perbuatan penerimaan suap dari Yunus Mahatma, Rp950.000.000 atas perbuatan penerimaan suap dari Sucipto, dan sejumlah Rp4.912.000.000 atas penerimaan gratifikasi,” ucap jaksa.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun,” lanjutnya.
Dalam analisis yuridisnya, jaksa menyampaikan seluruh alat bukti yang dihadirkan selama persidangan telah memperkuat dakwaan terhadap Sugiri.
“Bahwa penuntut umum telah menghadirkan di persidangan beberapa saksi, alat bukti surat, ahli, barang bukti, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.
Dalam perkara yang sama, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dituntut hukuman empat tahun delapan bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp975 juta.
Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, dituntut lima tahun enam bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto telah lebih dahulu divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta setelah terbukti memberikan suap kepada Sugiri guna memperoleh proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono Ponorogo.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa beserta penasihat hukumnya.
(may/my)

