JAKARTA, ifakta.co – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang sebanyak 90 unit apartemen milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Seluruh aset tersebut berada di Apartemen South Hills, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara berupa 90 Unit Apartemen South Hills,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).

Iklan

Anang menjelaskan, total nilai limit dari 90 unit apartemen yang akan dilelang mencapai Rp219.779.226.669.

Nilai tersebut sekaligus menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penjualan aset rampasan negara tersebut.

“Adapun total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp219.779.226.669 yang menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut,” katanya.

Lelang Digelar Secara Daring

Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara online melalui situs resmi lelang.go.id dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta.

Sebelum proses lelang berlangsung, Kejagung juga membuka kesempatan bagi calon peserta untuk mengikuti aanwijzing atau penjelasan lelang secara langsung di lokasi apartemen.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 22 Juli 2026, mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

“Pelaksanaan aanwijzing dilaksanakan di Apartemen South Hills pada Senin 20 sampai Rabu 22 Juli 2026 pukul 10.00 sampai 14.00 WIB, atas objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya dengan segala cacat/risiko/kekurangan fisik dan nonfisik,” ujar Anang.

Benny Tjokrosaputro merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Mahkamah Agung sebelumnya menolak permohonan kasasi Benny sehingga hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku dalam perkara megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam putusan tersebut, Benny bersama Heru Hidayat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan nilai kerugian mencapai Rp16 triliun dalam kasus Jiwasraya.

Mahkamah Agung juga menguatkan putusan terkait perampasan aset milik Benny Tjokrosaputro untuk negara sebagaimana telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain terjerat perkara Jiwasraya, Benny juga menjalani proses hukum dalam kasus korupsi PT ASABRI. Namun, dalam perkara tersebut ia dijatuhi putusan nihil karena sebelumnya telah menerima hukuman penjara seumur hidup.

(cin/my)

Iklan