BANYUMAS, ifakta.ci – Polresta Banyumas kembali mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pemilik bengkel mobil di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. Kali ini, polisi berhasil mengamankan tiga pria yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Petugas menangkap ketiga pria itu saat berada di wilayah Provinsi Banten. Setelah penangkapan berlangsung, penyidik langsung membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (30/6).
Iklan
“Ketiga pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Mereka tertangkap di Provinsi Banten,” ungkap Ardi.
Meski demikian, polisi belum membuka identitas ketiga pria tersebut kepada publik. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan serta melengkapi proses penyelidikan sebelum menyampaikan informasi secara resmi.
Ardi menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung. Karena itu, seluruh perkembangan perkara akan disampaikan langsung oleh Kapolresta Banyumas dalam konferensi pers yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
“Keterangan lebih lanjut nanti akan disampaikan oleh Pak Kapolresta,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan seorang perempuan berinisial IF alias Y (61), yang merupakan istri sah korban, sebagai tersangka. Saat ini, tersangka menjalani proses hukum di Mapolresta Banyumas.
Kasus tersebut sempat menggemparkan warga Kelurahan Arcawinangun pada Sabtu dini hari, 27 Juni 2026. Korban berinisial EMS (67), yang berprofesi sebagai pemilik bengkel mobil, ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya dengan sejumlah luka pada tubuh.
Polisi Terus Dalami Motif dan Keterlibatan Para Terduga Pelaku
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula setelah warga melaporkan adanya kejanggalan dalam kematian korban.
Selanjutnya, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan adanya pembunuhan yang telah melalui perencanaan.
Menurut hasil penyelidikan sementara, dugaan motif berkaitan dengan keinginan tersangka untuk menjalin hubungan dan menikah dengan orang lain. Namun, penyidik masih mengembangkan bagian tersebut dalam berkas perkara tersendiri.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan turut serta menghilangkan nyawa korban secara terencana. Ini bukan tindakan spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya,” kata Petrus.
Kapolresta juga menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa bermula ketika seorang warga berinisial S (54) mendatangi MIA (40) dan mengabarkan bahwa korban telah meninggal dunia di dalam kamar rumahnya.
Saat warga memeriksa kondisi korban, EMS terlihat terbaring di atas tempat tidur. Selain itu, terdapat luka lebam pada bagian kepala serta pendarahan di telinga yang memunculkan kecurigaan.
Penyidik kemudian menemukan sejumlah kejanggalan saat memeriksa keterangan para saksi. Salah satunya berkaitan dengan informasi mengenai sepeda motor korban yang sempat disebut hilang. Namun, pemeriksaan lanjutan menunjukkan garasi rumah masih dalam keadaan terkunci sehingga memunculkan dugaan adanya rekayasa.
“Dari situ, warga bersama perangkat setempat sepakat melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kami kemudian melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga akhirnya mengerucut pada penetapan tersangka,” ujar Kapolresta.
Selama proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi pakaian korban yang terdapat bercak darah, seprei, potongan kayu, pisau, kabel WiFi, rekaman CCTV dalam flashdisk, dokumen pribadi, serta telepon genggam milik tersangka.
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat dilaporkan hilang. Pengembangan tersebut masih berlangsung untuk melengkapi pembuktian dalam perkara ini.
Hingga kini, penyidik Polresta Banyumas masih terus mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta melengkapi seluruh alat bukti. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, sementara seluruh pihak tetap memperoleh hak sesuai asas praduga tak bersalah hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
(naf/lex)



