JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan agen perjalanan umrah Hanania Group. Salah satu langkah yang kini dilakukan adalah menelusuri aset milik tersangka guna memulihkan kerugian para korban.

Polisi berharap aset yang berhasil ditemukan dan disita dapat dimanfaatkan untuk mengurangi kerugian para jemaah, bahkan membuka peluang agar korban tetap dapat diberangkatkan ke Tanah Suci.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan proses asset tracing masih terus berlangsung sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut.

Iklan

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu upaya kita untuk memulihkan kerugian korban, atau bisa digunakan oleh korban untuk mengurangi kerugian, atau bahkan harapan kami bisa jadi salah satu upaya memberangkatkan korban kembali,” kata Iman di Jakarta, Selasa.

Iman menjelaskan, penyidik telah berhasil mengidentifikasi dan menyita sebagian aset milik tersangka. Selain itu, sejumlah aset lain juga telah diamankan dari berbagai daerah untuk kepentingan penyidikan.

Menurutnya, sebagian aset tersebut sengaja didaftarkan atas nama pihak lain sebagai upaya menyamarkan kepemilikannya.

“Ada aset bergerak, ada aset tidak bergerak. Ada tanah, ada bangunan, kemudian kendaraan juga ada,” ujarnya.

Salah satu aset yang memiliki nilai cukup besar berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Aset tersebut berupa sebidang tanah yang saat ini tengah dikoordinasikan agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan para korban.

“Aset inilah yang tengah dikoordinasikan agar dapat dikonversi menjadi solusi keberangkatan para jemaah yang menjadi korban,” katanya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses pidana terhadap tersangka, tetapi juga mengedepankan pemulihan hak-hak korban melalui optimalisasi aset yang berhasil ditemukan.

“Kita tidak berhenti sampai di sini saja. Tidak berhenti hanya meminta pertanggungjawaban atas perbuatan dari tersangka, tapi kita juga berupaya semaksimal mungkin untuk membantu melakukan pemulihan kerugian korban,” kata Iman.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan bos Hanania Travel berinisial ASF (30) sebagai tersangka. Penyidik masih terus menelusuri seluruh aset milik tersangka, baik yang tercatat atas nama pribadi maupun perusahaan.

Penelusuran tersebut juga diperluas terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan atau keterkaitan dengan tersangka guna memastikan seluruh aset yang berasal dari dugaan tindak pidana dapat diidentifikasi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp95,22 miliar.

“Prakiraan awal terhadap dugaan jumlah kerugian yang saat ini berdasarkan hasil penyidikan kami sekitar Rp95,22 miliar,” kata Iman.

Selain melakukan penyitaan aset, penyidik juga telah memblokir tiga rekening utama yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas Hanania Group. Rekening tersebut terdiri atas rekening atas nama perusahaan maupun rekening pribadi yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

(sib/lex)

Iklan