JAKARTA, ifakta.co – Polda Metro Jaya terus memproses penyidikan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara tiga tersangka yang tergabung dalam klaster pertama.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Setelah proses pemberkasan selesai, berkas perkara mereka akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk diteliti lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyusunan berkas perkara terhadap tiga tersangka masih berlangsung.

Iklan

“Untuk berkas perkara yang klaster yang lainnya sedang dalam proses pemberkasan,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (30/6).

Menurutnya, pelimpahan berkas tahap pertama akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, penyidik belum dapat memastikan tanggal pasti pengiriman berkas tersebut ke pihak kejaksaan.

“Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Seluruh tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan penanganan perkara.

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara itu, klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

Dalam penanganannya, beberapa tersangka mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Dari klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan restorative justice yang kemudian disetujui penyidik. Dengan diterimanya permohonan tersebut, penyidikan terhadap keduanya dihentikan dan Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hal serupa juga terjadi pada Rismon Hasiholan Sianipar dari klaster kedua. Permohonan restorative justice yang diajukan diterima sehingga penyidik menghentikan proses penyidikan dan menerbitkan SP3.

Sementara itu, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa terus berlanjut. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6).

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, dr Tifa akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7).

Adapun jadwal persidangan Roy Suryo hingga kini belum ditentukan karena yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(cin/my)

Iklan