TANGERANG, ifakta.co – Ketegasan aparat gabungan dalam menertibkan lapak tuak di kawasan Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, tampaknya hanya bertahan seumur jagung. Baru sekitar sepekan usai operasi penertiban, lapak-lapak penjual tuak kembali beroperasi secara terang-terangan di tepi jalan hingga larut malam.
Fenomena tersebut memantik sorotan tajam masyarakat terhadap kinerja Satpol PP, Trantib Kecamatan Balaraja, hingga jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang. Warga mempertanyakan mengapa lokasi yang sebelumnya telah dirazia kini kembali menjadi pusat peredaran minuman beralkohol tradisional.
Pada 9 Juni 2026 lalu, aparat gabungan dari Polsek Balaraja bersama Satpol PP dan Trantib Kecamatan melakukan operasi penertiban. Dalam operasi tersebut, puluhan jeriken berisi tuak diamankan. Langkah itu sempat menuai apresiasi masyarakat yang berharap peredaran tuak di kawasan Pasar Sentiong benar-benar dihentikan.
Iklan
Namun harapan tersebut kini sirna. Berdasarkan pantauan ifakta.co, sejumlah lapak kembali buka seperti tidak pernah tersentuh penegakan hukum. Aktivitas jual beli berlangsung bebas tanpa terlihat adanya tindakan dari aparat.
“Kalau memang sudah ditertibkan, kenapa sekarang buka lagi? Jangan sampai masyarakat menilai razia hanya sebatas pencitraan. Kami ingin penegakan hukum yang konsisten, bukan sekadar datang, foto-foto, lalu selesai,” ujar Salman, salah seorang warga.
Menurut warga, keberadaan lapak tuak tersebut bukan hanya melanggar ketertiban umum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan. Mereka menyebut pembelinya berasal dari berbagai kalangan, termasuk anak muda, pengemudi ojek, hingga kelompok yang diduga mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksi balap liar.
Munculnya kembali lapak-lapak tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat. Publik mempertanyakan mengapa para pedagang seolah tidak takut lagi berjualan meski sebelumnya telah dilakukan penyitaan barang bukti.
Berdasarkan penelusuran ifakta.co, muncul berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut hasil operasi tersebut, termasuk ke mana puluhan jeriken tuak yang sebelumnya diamankan serta bagaimana proses penanganannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Reskrim Polsek Balaraja yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait status barang bukti, tindak lanjut penegakan hukum, dan alasan lapak-lapak tersebut kembali beroperasi belum memberikan jawaban.
Masyarakat berharap aparat menjawab pertanyaan publik secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. Dugaan adanya praktik koordinasi atau perlindungan terhadap aktivitas tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat berwenang.
Dalam ketentuan hukum di Indonesia, minuman beralkohol, termasuk tuak yang mengandung alkohol, peredarannya diatur oleh peraturan perundang-undangan dan sejumlah peraturan daerah. Penjualan secara komersial umumnya memerlukan izin sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila dilakukan tanpa memenuhi persyaratan hukum, aparat berwenang dapat melakukan penindakan sesuai regulasi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait tindak lanjut penertiban, Kepala Trantib Kecamatan Balaraja, Mudhi, hanya memberikan jawaban singkat.
“Kang, tar ngobrol sama Pak Camat aja ya, Senin,” ujarnya singkat kepada ifakta.co.
Kini masyarakat menunggu pembuktian komitmen Satpol PP Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kecamatan Balaraja, dan Polsek Balaraja. Sebab, penertiban yang tidak disertai pengawasan berkelanjutan hanya akan menjadi kegiatan seremonial tanpa memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Jangan sampai hukum hanya tajam saat razia, tetapi tumpul ketika lapak-lapak itu kembali beroperasi di lokasi yang sama,” kata seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Apabila terdapat bukti adanya pelanggaran, masyarakat berharap aparat bertindak secara konsisten, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
(sib/lex)



