JAKARTA, ifakta.co – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menjelaskan makna ijazah Jokowi yang selama ini dipersoalkan sejumlah pihak.
Menurut Rivai, bagi Jokowi ijazah bukan sekadar dokumen prestasi, melainkan simbol keberhasilan orang tua dalam mengantar anak menempuh pendidikan.
Layar menampilkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Iklan
Bareskrim Polri memutuskan menghentikan penyelidikan laporan terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu Joko Widodo yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) karena tidak menemukan tindak pidana sekaligus memastikan bahwa ijazah SMA dan S1 milik Joko Widodo asli setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi terkait.
Rivai mengatakan Jokowi beberapa kali bercerita tentang perjuangan menempuh pendidikan dalam kondisi ekonomi keluarga yang terbatas. Dalam wawancara di Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu (24/6) malam, Rivai menirukan ungkapan Jokowi tentang alasan membawa ijazah dari SD sampai S1.
“Buat beliau sendiri, ini mohon maaf, beliau sering cerita ke saya seperti juga kenapa dia mau bawa ijazah SD sampai S1. ‘Mas Rivai, saya ini menyelesaikan kuliah di saat-saat itu 40 tahun yang lalu, di mana saya tuh dibesarkan di keluarga yang sangat terbatas. Untuk sekolah saja boleh dibilang perlu perjuangan yang berat dari orang tua saya’,” kata Rivai menirukan ucapan Jokowi dalam Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu (24/6) malam.
Rivai menegaskan bahwa bagi Jokowi, kelulusan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga menandai keberhasilan orang tua dalam mengantarkan pendidikan anaknya.
“‘Jadi kalau sampai saya bisa lulus dari UGM menyelesaikan ini, bukan hanya suatu kebanggaan bagi saya sebagai pelajar yang bismempertanggungjawabkan tanggung jawab sekolahnya, tapi juga keberhasilan orang tua saya menghantar pendidikan anaknya’,” kata Rivai kembali menirukan Jokowi.
Pandangan tersebut, menurut Rivai, menjadi salah satu alasan Jokowi mendambakan kepastian hukum atas polemik ijazahnya. Rivai menuturkan Jokowi sempat menyampaikan keprihatinan karena harus menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini, namun merasa itu satu-satunya upaya yang bisa diambil.
“‘Bahkan pernah juga beliau bilang, ‘Kalau perlu di sidang nanti saya akan bilang Pak Hakim, kalau pun ini terbukti, hukumlah seringan-ringannya’. Artinya bukan itu intensinya’,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy dan Tifa beserta barang bukti dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah Jokowi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6). Setelah pelimpahan tahap II, Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa, namun menetapkan kewajiban wajib lapor sekali dalam seminggu.
Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menyampaikan bahwa persidangan terhadap Roy dan Tifa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), meski ia tidak merincikan alasan pemilihan pengadilan tersebut. Marcelo juga menyatakan proses persidangan akan dilaksanakan sesegera mungkin karena perkara ini masuk kualifikasi perkara penting.
Teranyar, Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas perkara Roy dan Tifa ke PN Jaktim pada Selasa (23/6) sekitar pukul 14.45 WIB.
(sib/lex)



