PUBRALINGGA. ifakta.co – Persaingan dalam seleksi pengelolaan parkir elektronik atau e-Parking di RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata Purbalingga memunculkan keberatan dari salah satu peserta. Setelah panitia merilis hasil evaluasi, PT Solusi Parkir Nusantara langsung mengajukan sanggahan karena merasa proses penilaian masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Perusahaan tersebut menilai panitia belum memberikan penjelasan yang cukup terkait beberapa komponen penilaian. Selain itu, mereka juga mempertanyakan perubahan dokumen yang menurut mereka tidak tersosialisasi secara optimal kepada seluruh peserta.
Seleksi pengelolaan parkir rumah sakit itu menghadirkan tiga perusahaan. Mereka terdiri atas PT Solusi Parkir Nusantara, PT Yopas Solusi Indonesia, dan PT Tiara Insani Persada.
Iklan
Dalam hasil evaluasi, PT Solusi Parkir Nusantara meraih nilai 92,50 dan menempati posisi kedua. Hasil tersebut mendorong perusahaan mengirimkan surat sanggahan kepada panitia seleksi.
Perwakilan PT Solusi Parkir Nusantara, Imam, mengatakan perusahaan menemukan pengurangan nilai yang menurut mereka tidak sesuai dengan dokumen penawaran yang telah masuk ke panitia.
“Kami dari PT Solusi Parkir Nusantara menyampaikan sanggahan atas hasil evaluasi yang menempatkan perusahaan kami pada peringkat kedua dengan nilai 92,50,” katanya, Rabu (24/6).
Menurut Imam, panitia menganggap Persyaratan Teknis Lampiran B2 berupa Surat Pernyataan Kesanggupan tidak terdapat dalam dokumen penawaran. Akibatnya, perusahaan kehilangan poin pada tahap evaluasi teknis.
Padahal, pihak perusahaan mengaku telah menyiapkan dan memasukkan dokumen tersebut sesuai persyaratan yang tercantum dalam dokumen pemilihan.
Karena itu, perusahaan meminta panitia memeriksa kembali dokumen penawaran yang telah mereka serahkan.
“Kami meminta kepada Panitia Seleksi untuk melakukan evaluasi ulang terhadap Persyaratan Teknis Lampiran B2 yang telah kami lampirkan dalam dokumen penawaran,” ujarnya.
Selain mempersoalkan Lampiran B2, PT Solusi Parkir Nusantara juga meminta penjelasan mengenai penilaian bukti kondite baik dan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS). Menurut mereka, dokumen pemilihan tidak mencantumkan batas minimal jumlah dokumen yang harus peserta penuhi.
Oleh sebab itu, perusahaan ingin mengetahui dasar yang panitia gunakan saat memberikan nilai pada komponen tersebut. Mereka juga meminta panitia memeriksa kembali tahapan klarifikasi dan evaluasi teknis untuk memastikan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama.
Perusahaan bahkan menilai proses seleksi berpotensi menimbulkan kesan ketidakadilan apabila panitia tidak memberikan penjelasan secara terbuka terhadap seluruh poin keberatan yang mereka sampaikan.
Panitia Sebut Tahapan Seleksi Masih Berjalan
Ketua Panitia Seleksi RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata, Spen Prihartanto, membenarkan adanya surat sanggahan dari PT Solusi Parkir Nusantara.
Ia menjelaskan panitia telah menetapkan PT Tiara Insani Persada sebagai pemenang seleksi. Perusahaan tersebut juga mengelola parkir RSUD Goeteng pada periode sebelumnya.
Menurutnya, panitia telah merampungkan pengumuman hasil seleksi dan kini memasuki masa sanggah.
“Pengumuman pemenang telah dilaksanakan kemarin. Saat ini masuk dalam tahapan masa sanggahan,” katanya.
Spen mengatakan panitia sudah menerima surat keberatan dari PT Solusi Parkir Nusantara. Saat ini, panitia tengah mempelajari seluruh materi sanggahan sebelum menyusun tanggapan resmi.
“Kami akan mempelajarinya. Nanti, hasil pemeriksaan dan tanggapan sanggahan akan diberikan secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ia menjelaskan panitia memiliki beberapa pilihan setelah menyelesaikan proses kajian. Jika panitia menerima sanggahan tersebut, panitia dapat mengulang evaluasi bahkan membuka kembali proses pemilihan peserta.
Sebaliknya, apabila panitia menolak sanggahan, proses seleksi akan berlanjut ke tahap penandatanganan kontrak dengan perusahaan pemenang.
Terkait keberatan mengenai Persyaratan Teknis Lampiran B2, Spen menegaskan panitia menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan dan kesepakatan yang berlaku selama proses seleksi.
Menurutnya, persoalan tersebut muncul karena PT Solusi Parkir Nusantara tidak mencermati addendum atau perubahan dokumen terbaru yang panitia unggah selama proses lelang berlangsung.
Ia menambahkan, dua peserta lainnya mampu memenuhi seluruh persyaratan karena mereka mengikuti setiap perubahan dokumen yang panitia informasikan melalui sistem pendaftaran.
“Sesuai kesepakatan dengan peserta lelang, perubahan akan selalu dimasukkan ke link pendaftaran untuk diketahui peserta,” jelasnya.
RSUD Goeteng menggelar lelang pengelolaan parkir dengan skema sewa lahan senilai Rp1,645 miliar untuk masa kontrak selama tiga tahun. Rumah sakit membuka seleksi tersebut setelah masa kerja sama dengan pengelola sebelumnya berakhir.
Hasil evaluasi menempatkan PT Tiara Insani Persada sebagai peraih nilai tertinggi. Karena itu, perusahaan tersebut berpeluang melanjutkan pengelolaan parkir rumah sakit setelah seluruh tahapan administrasi selesai.
Meski demikian, panitia masih menunggu berakhirnya masa sanggah sebelum melanjutkan proses ke tahap kontrak. Hasil kajian terhadap keberatan peserta akan menjadi dasar bagi panitia.
(naf/lex)



