PUBALINGGA, ifakta.co – Aksi balap liar kembali meresahkan warga desa Dagan, Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Polsek Bobotsari langsung bergerak ke lokasi dan menghentikan aktivitas tersebut.

Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan tiga sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.

Iklan

Peristiwa tersebut terjadi di ruas jalan Desa Dagan pada Rabu (3/6). Warga sebelumnya melaporkan adanya aktivitas balap liar yang mengganggu pengguna jalan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Setelah menerima informasi tersebut, personel Polsek Bobotsari segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah remaja yang tengah bersiap maupun terlibat dalam aktivitas balap liar.

Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto mengatakan anggotanya langsung mengambil langkah pencegahan agar kegiatan tersebut tidak berlanjut.

“Personel kami langsung mendatangi lokasi. Di lokasi mendapati sejumlah remaja yang diduga sedang melakukan balapan liar,” katanya.

Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada para remaja yang berada di lokasi. Selanjutnya, polisi meminta mereka menghentikan aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami kemudian memberikan imbauan kepada para remaja yang ada di lokasi, selanjutnya membubarkan mereka agar tidak melanjutkan balap liar,” jelas Kapolsek.

Tiga Motor Melanggar Aturan Lalu Lintas

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan beberapa kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis maupun administrasi kendaraan bermotor.

Karena itu, petugas mengamankan tiga sepeda motor yang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan knalpot brong, tidak memasang spion, serta tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.

Menurut Sarno, pelanggaran semacam itu tidak hanya mengganggu ketertiban umum. Selain itu, kondisi kendaraan yang tidak sesuai standar juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.

“Sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas kemudian kami amankan ke Polsek Bobotsari,” ujarnya.

Polisi kemudian membawa kendaraan tersebut ke Mapolsek Bobotsari untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, petugas juga mencatat identitas pemilik kendaraan sebagai bagian dari pendataan.

Kendaraan Bisa Diambil Setelah Memenuhi Syarat

Sarno menjelaskan bahwa pemilik kendaraan masih dapat mengambil sepeda motor yang diamankan. Namun, mereka wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

Pemilik kendaraan harus mengembalikan kondisi motor sesuai spesifikasi teknis yang berlaku. Selain itu, mereka juga harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan serta melengkapi seluruh perlengkapan kendaraan yang kurang.

Dengan langkah tersebut, polisi berharap para pengendara semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Di samping itu, petugas ingin menciptakan kondisi jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Polisi Minta Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Polsek Bobotsari juga mengingatkan para remaja agar tidak terlibat dalam aksi balap liar. Sebab, kegiatan tersebut sering memicu kecelakaan yang merugikan banyak pihak.

Tidak hanya membahayakan pelaku, balap liar juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain yang melintas di lokasi. Oleh karena itu, polisi meminta seluruh masyarakat ikut berperan mencegah kegiatan tersebut.

Kapolsek turut mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama pada jam-jam yang rawan digunakan untuk balap liar.

“Kami mengimbau kepada orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya dan mengingatkan untuk tidak terlibat balap liar karena dapat membahayakan diri maupun orang lain,” tuturnya.

Melalui langkah pencegahan dan penindakan yang konsisten, Polsek Bobotsari berharap aksi balap liar dapat berkurang sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga.

(naf/lex)

Iklan