BANYUMAS, ifakta.co – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian bersama. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Bea Cukai Purwokerto terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi produk rokok tanpa cukai resmi.

Pemerintah menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Bahkan, masyarakat dapat berkontribusi secara langsung hanya dengan menolak membeli dan mengonsumsi produk tersebut.

Langkah sederhana itu tidak hanya membantu mengurangi peredaran rokok ilegal. Selain itu, langkah tersebut juga ikut menjaga penerimaan negara yang berasal dari sektor cukai hasil tembakau.

Iklan

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto, Jumino, mengatakan sosialisasi yang mereka lakukan bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ciri dan dampak rokok ilegal.

Menurutnya, pemahaman yang baik akan mendorong masyarakat mengambil sikap tegas dengan tidak mengonsumsi produk yang melanggar ketentuan tersebut.

“Sehingga setelah masyarakat tahu dan tidak mengonsumsi rokok ilegal,” katanya, Rabu (24/6).

Ia menjelaskan masyarakat memiliki peran besar dalam membantu pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal. Karena itu, masyarakat tidak harus melakukan tindakan yang rumit.

Menurutnya, langkah paling efektif justru berasal dari keputusan untuk tidak membeli maupun menggunakan produk rokok ilegal.

“Dari masyarakat cukup tidak mengonsumsi rokok ilegal itu sudah cukup,” ujarnya.

Selain mengedukasi masyarakat, Bea Cukai juga menjalankan sejumlah fungsi strategis. Fungsi tersebut meliputi pengumpulan penerimaan negara, perlindungan masyarakat, fasilitasi perdagangan, serta dukungan terhadap sektor industri.

Karena itu, Bea Cukai menggandeng berbagai pihak untuk memperluas jangkauan edukasi. Salah satunya melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Jumino berharap para pengelola informasi publik dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai bahaya serta dampak negatif rokok ilegal kepada masyarakat.

“Bapak ibu diharapkan bisa memberikan informasi kepada masyarakat terkait upaya pencegahan rokok ilegal,” katanya.

Rokok Ilegal Dinilai Merugikan Daerah dan Masyarakat

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas, Budi Nugroho, mengungkapkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Banyumas pada 2026 mencapai Rp8,6 miliar.

Namun, angka tersebut mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, Banyumas menerima DBHCHT sebesar Rp16,2 miliar.

“Tahun 2025 Rp16,2 miliar, tahun 2026 Rp8,6 miliar,” jelasnya.

Budi menilai keberadaan rokok ilegal dapat memberikan dampak luas terhadap daerah. Sebab, peredaran produk tanpa cukai resmi berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.

Ketika penerimaan negara menurun, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam mendukung berbagai program pembangunan. Selain itu, sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat juga dapat merasakan dampaknya.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal juga mengurangi dana bagi hasil cukai yang kembali ke daerah. Padahal, pemerintah daerah memanfaatkan dana tersebut untuk mendukung berbagai program dan pelayanan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, praktik peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen yang mematuhi aturan harus bersaing dengan produk yang tidak menanggung kewajiban cukai sebagaimana mestinya.

“Mengurangi DBHCHT yang kembali ke daerah dan bisa menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,” jelasnya.

Karena itu, Budi menilai PPID memiliki peran strategis dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat. Peran tersebut mencakup edukasi publik, peningkatan literasi masyarakat, penguatan kampanye Gempur Rokok Ilegal, hingga penyampaian kanal pengaduan.

Selain itu, PPID juga dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Bea Cukai Purwokerto pun terus menjalankan sosialisasi secara berkelanjutan. Mereka menyasar berbagai kelompok masyarakat melalui beragam saluran komunikasi.

Pemerintah memanfaatkan media radio, televisi, media informasi publik, hingga pertemuan tatap muka agar pesan mengenai bahaya rokok ilegal dapat menjangkau lebih banyak warga.

Melalui upaya tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami dampak negatif rokok ilegal. Dengan demikian, kesadaran masyarakat untuk menolak produk ilegal dapat terus meningkat dan membantu menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung pembangunan daera.

(naf/lex)

Iklan