JAKARTA, ifakta.co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pengusaha Hary Tanoe beserta PT MNC Asia Holding Tbk membayar ganti rugi material mencapai US$28 juta atau Rp481 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Putusan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini hakim bacakan pada Rabu, 22 April 2026.

Majelis hakim yang ketua Fajar Kusuma Aji dampingi Eryusman serta Purwanto S. Abdullah, bantu Panitera Pengganti Min Setiadhi, tetapkan tanggung renteng kedua tergugat. Mereka wajib lunasi US$28 juta itu tambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga tuntas.

Sunoto, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, sampaikan rilis resmi Kamis (23/4). Selain ganti rugi material, hakim perintahkan bayar immateriil Rp50 miliar plus biaya perkara Rp5,024 juta. Total kewajiban capai Rp531 miliar.

Iklan

CMNP sebagai penggugat hadapi Hary Tanoe (Tergugat I), MNC Asia Holding (Tergugat II), Tito Sulistio (Turut Tergugat I), serta Teddy Kharsadi (Turut Tergugat II). Kasus ini muncul dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait transaksi surat berharga 1999.

Pada 12 Mei 1999, pihak tergugat tukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi CMNP dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dari PT Bank Unibank Tbk. NCD itu ternyata tak bisa cair. Hakim nyatakan transaksi itu tukar-menukar berdasar Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual beli.

Detail Amar Putusan Lengkap

Hakim tolak provisi dan eksepsi tergugat sepenuhnya. Pada pokok perkara, majelis kabulkan sebagian gugatan:

  • Nyatakan Hary Tanoe dan MNC lakukan PMH yang rugikan CMNP.
  • Perintahkan bayar material US$28 juta plus bunga 6% tahunan.
  • Tetapkan immateriil Rp50 miliar.
  • Wajibkan Tito Sulistio patuhi putusan.
  • Bebani biaya perkara Rp5,024 juta.
  • Tolak sisanya.

Hakim terapkan piercing the corporate veil sesuai Pasal 3 ayat (2) UU PT No.40/2007. Alasan: Tergugat inisiasi NCD cacat, langgar SE BI 21/27/UPG 1988, ditegaskan PK MA 376 PK/Pdt/2008. Bunga tolak majemuk 2% bulanan karena hipotetis; pilih 6% tahunan wajar. Tolak dwangsom dan uitvoerbaar bij voorraad ikut yurisprudensi MA.

Majelis nilai tergugat tahu NCD tak patuh regulasi sejak awal. Perbuatan itu tunjuk iktikad buruk, manfaatkan korporasi pribadi. Putusan tingkat pertama ini buka banding ke PT DKI Jakarta dalam 14 hari.

PN Jakarta Pusat tegaskan vonis independen, dasar fakta sidang, bukti, saksi ahli, dan undang-undang. Para pihak ajukan banding jika tak puas.

Respons Keras MNC Group

Legal Counsel MNC Chris Taufik konfirmasi Kamis (23/4) pihaknya banding pasti. “Belum final, banyak dipertanyakan,” tegasnya. Ia anggap peran MNC hanya arranger jual beli, bukan tukar-menukar.

Chris soroti saksi ahli MNC yang diuji tapi tak masuk pertimbangan.

“Banyak ahli kami hadir,” keluhnya.

Gugatan salah sasaran karena pihak lain sering disebut tapi tak digugat. Ia kritik rilis pengadilan: “Pertimbangan baru muncul, tak ada di sidang.

MNC pertimbangkan lapor majelis ke KY atau MA atas keanehan. Putusan ini picu dinamika hukum lebih lanjut.

Putusan PN Jakpus paksa Hary Tanoe dan MNC bayar Rp531 miliar ke CMNP akibat PMH NCD 1999. Meski terap piercing veil, MNC yakin banding ubah nasib kasus. Pantau perkembangan banding 14 hari ke depan.

(ca/cin)