JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi hibahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Aset tersebut terdiri dari apartemen Jalan Pintu Satu Senayan (Rp2,10 miliar) dan FX Residence (Rp1,42 miliar).
KPK jalankan penyerahan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah demi cegah aset terbengkalai serta tambah nilai negara.
Iklan
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto tekankan optimalisasi aset korupsi kuatkan efek jera dan akuntabilitas pengelolaan BMN.
“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” ungkap Fitroh di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Rabu (22/4).
Langkah ini pisahkan fungsi eksekusi KPK dari pengelolaan aset, sehingga masing-masing lembaga fokus jalankan mandat. KPK tak hanya hukum pelaku, tapi rampas keuntungan ekonomi hasil korupsi.
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily nilai aset ini punya makna strategis tingkatkan SDM antipathetic korupsi.
“Aset rampasan negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap perilaku korupsi,” tuturnya.
Lemhannas janji kelola aset secara optimal, transparan, dan akuntabel. Mereka manfaatkan untuk pendidikan kepemimpinan nasional serta penguatan nilai kebangsaan.
KPK dan Lemhannas sinergikan upaya pemberantasan korupsi dengan pembangunan karakter nasional melalui pengelolaan aset rampasan yang cerdas.
(ca/cin)




