JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Rembang berinisial DAW.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan praktik tidak etis berupa janji pemberian tuntutan ringan kepada terdakwa kasus pidana judi online dengan imbalan sejumlah uang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, membenarkan bahwa DAW telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Kejati Jawa Tengah, Semarang.

Iklan

“Yang bersangkutan saat ini dalam proses klarifikasi di Kejati,” ujar Arfan saat dikonfirmasi pada Senin (13/4).

Arfan menjelaskan, pemeriksaan terhadap DAW dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati Jawa Tengah.

Meski demikian, pihak Kejati belum mengungkapkan secara rinci materi yang didalami dalam pemeriksaan terhadap jaksa tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, DAW diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa kasus judi online bernama Ike Nur Kumala Dewi, yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Rembang.

Jaksa tersebut disebut menjanjikan tuntutan hukuman percobaan apabila keluarga terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp140 juta.

Namun dalam proses persidangan, terdakwa Ike Nur Kumala Dewi—yang diketahui mempromosikan situs judi online melalui media sosial—justru dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang kemudian menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan internal kejaksaan, seiring upaya penegakan disiplin serta pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme.

(may/may)