JAKARTA, ifakta.co – Aparat Kepolisian Republik Indonesia menangkap sejumlah warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya Polri membongkar jaringan kejahatan transnasional yang beroperasi di Indonesia.
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menilai pengungkapan kasus itu harus dibarengi dengan penelusuran pihak-pihak yang diduga menjadi pelindung atau “beking” jaringan tersebut.
“Tidak mungkin sindikat sebesar ini bisa beroperasi tanpa ada yang membekingi. Aparat harus mengusut sampai ke akar, termasuk aliran dana dan siapa yang melindungi mereka,” kata Susno kepada wartawan, seperti di lansir kompastv.
Menurutnya, keberadaan sindikat judi online lintas negara tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana lain seperti pencucian uang, perdagangan data pribadi, hingga jaringan kejahatan internasional.
Iklan
Polri menegaskan penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak. Kepolisian juga menekankan bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan transnasional.
“Polri ingin menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat yang aman bagi sindikat kejahatan transnasional, termasuk jaringan judi online internasional,” ujar Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dalam operasi itu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon genggam, rekening bank, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring. Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengembangkan jaringan yang lebih luas.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap maraknya praktik judi online di Indonesia yang kerap melibatkan operator asing dan memanfaatkan celah pengawasan digital. Publik pun mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, melainkan juga membongkar aktor intelektual dan pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap bisnis ilegal tersebut.
Pengungkapan jaringan di Hayam Wuruk ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mempersempit ruang gerak sindikat judi online internasional yang selama ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu basis operasional mereka.(Jo)




