NGANJUK, ifakta.co – Sebuah kasus memilukan kembali mengguncang Kabupaten Nganjuk. Seorang siswi berusia 17 tahun asal Kertosono harus menanggung derita akibat perbuatan bejat pacarnya sendiri.

Pelaku tidak hanya menghamili korban, tetapi juga memaksanya menggugurkan kandungan. Aksi kejahatan ini semakin parah ketika rekaman video intim korban akhirnya disebarluaskan ke publik.

Kasus bermula ketika korban, siswi SMK swasta, menjalin hubungan dengan pelaku yang masih duduk di bangku kelas 11 SMK Negeri di Kabupaten Nganjuk.

Iklan

Hubungan terlarang itu terjadi tidak hanya sekali, melainkan berulang kali hingga mencapai lima kali di kamar mandi rumah korban. Akibat perbuatan tersebut, korban akhirnya dinyatakan hamil.

Kasus ini mulai terungkap setelah guru BK menyadari ketidakhadiran korban di sekolah selama satu bulan penuh. Saat guru mendatangi rumah untuk menanyakan kondisi, barulah terungkap fakta bahwa korban pernah mengalami keguguran.

Dari pengakuan korban, diketahui bahwa pelaku memberikan obat-obatan yang diduga kuat berfungsi sebagai penggugur kandungan. Pelaku bahkan memaksa korban meminum obat tersebut sebanyak tiga kali hingga kandungannya gugur.

Keluarga korban sempat mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Awalnya terjadi kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Pihak pelaku menyampaikan permintaan maaf dan memberikan sejumlah uang untuk biaya pengobatan. Namun, perdamaian itu akhirnya buyar total.

Kesabaran keluarga habis pada akhir Maret 2026, ketika rekaman video syur korban beredar luas di masyarakat. Video yang diambil saat korban berada di kamar mandi itu diduga sengaja disebarkan oleh pelaku kepada teman-teman korban sebagai bentuk balas dendam atau tindakan tidak bertanggung jawab.

Akibat perbuatan bejat tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Nganjuk. Saat ini, kasus tersebut ditangani secara serius oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

“Kasusnya masih terus didalami penyidik, termasuk memanggil dan memeriksa terlapor,” ujar Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fajar Kurniadi, dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026).

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus berjalan untuk mengusut tuntas peristiwa yang sangat merugikan korban ini.

(may/may)