JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memeriksa sembilan saksi dari sejumlah biro travel haji dan umrah, Kamis (9/4).
Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Jawa Timur. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dan mekanisme distribusi kuota haji tambahan yang diduga bermasalah.
Di Jawa Timur, empat saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Mereka berasal dari berbagai perusahaan travel, antara lain Abdul Muis selaku Manajer Operasional PT Amsa Nur Indah Mandiri, Harry Sumarno sebagai Direktur Keuangan PT Bumi Nata Wisata Tours and Travel, Harridhi Mukminan Azmi selaku Manajer Visa PT Faroq Sulaiman Al Fatah, serta Abdul Kadir Usrie yang menjabat Direktur PT Tiga Cahaya Utama.
Iklan
Sementara itu di Jakarta, lima saksi lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah Nurvitryany (Manajer Haji & Umrah PT Arfina Margi Wisata), Khairil (Staf Divisi Haji PT Arofah Satya Prakasa), Samsul Arif (Staf Operasional Haji PT Arston Pesona Indonesia Tour), Kenziana (Pengurus PT Baitulloh Kota Intan Wisata), serta Amin Ahmad Balbaid selaku Direktur PT Balubaid Ikhwan.
Dalam sepekan terakhir, KPK terlihat melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para pelaku usaha di sektor perjalanan haji dan umrah. Intensitas ini meningkat setelah lembaga antirasuah tersebut menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Hingga kini, keduanya belum dilakukan penahanan.
Keduanya menyusul proses hukum yang lebih dahulu menjerat mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara.
KPK mengungkapkan, dalam perkara ini terdapat lebih dari 300 biro travel yang terindikasi terlibat dalam distribusi kuota haji tambahan. Namun, tidak semua pihak kooperatif. Sejumlah agen disebut masih enggan memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.
Dalam penanganan kasus ini, KPK menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Nilai tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu skandal besar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
(ca/cin)



