JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (17/3).
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Gus Alex keluar usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.45 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang seadil-adilnya,” ujar Gus Alex kepada wartawan.
Iklan
Ia juga menegaskan tidak menerima perintah apa pun dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perkara tersebut.
“Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” katanya.
Dugaan Fee hingga Puluhan Juta
Dalam kasus ini, Gus Alex diduga memiliki peran penting dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023. Ia disebut menjadi perantara permintaan fee sebesar USD 4.000 hingga USD 5.000 (sekitar Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta) kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel.
Fee tersebut diduga kemudian dibebankan kepada para jemaah.
Selain itu, saat muncul rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR pada Juli 2024, Gus Alex disebut memerintahkan pengembalian dana fee yang telah dikumpulkan kepada pihak asosiasi dan PIHK.
Pengaturan Kuota Haji
Pada November 2023, Gus Alex juga diduga menerima informasi terkait kuota haji Indonesia tahun 2024 yang tercatat dalam sistem e-Hajj hanya sebanyak 221.000, bukan 241.000.
Menindaklanjuti hal tersebut, ia disebut menyampaikan bahwa tambahan kuota 20.000 akan dibagi dengan skema 50:50, yang menurutnya berdasarkan arahan dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut lebih dahulu ditahan untuk 20 hari ke depan.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga aset properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166 atau sekitar Rp622 miliar.
(muh/wli)



