JAKARTA, ifakta.co – Seorang warga bernama Khodijah (50), yang tinggal di Jalan Tanggul Kampung Baru RT 002 RW 010, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, kini menghadapi situasi sulit.
Rumah yang ia tempati bertahun-tahun itu tak lagi memiliki akses langsung ke jalan lantaran tertutup bangunan liar permanen di bagian depan.
Bangunan liar tersebut diduga berdiri di atas lahan sempadan sungai milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Iklan
Padahal, kawasan sempadan sungai seharusnya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau, area resapan air, serta jalur pengawasan dan pemeliharaan tanggul, bukan untuk permukiman maupun kegiatan komersial.
“Waktu saya beli rumah ini, di depan itu lahan kosong penyangga tanggul kali. Sekarang malah dibangun permanen buat usaha,” ujar Khodijah, Rabu (25/2/2026).
Ia menyebut lahan tersebut dulunya diperjualbelikan secara informal dengan harga sekitar Rp500 ribu per petak. Awalnya bangunan sederhana, namun kini berdiri permanen dan menutup akses rumahnya.
“Ada yang masih simpan kwitansinya, cuma Rp500 ribu,” katanya.
Akibat kondisi itu, rumah Khodijah praktis tak memiliki akses kendaraan.
Ia mengaku sudah berupaya mengurus persoalan ini ke RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga mencoba menyampaikan ke tingkat wali kota. Namun belum ada solusi konkret.
“Saya di-pingpong ke sana sini. Sampai ada yang bilang, ‘Ibu nggak bakalan bisa urus ini,’” ujarnya menirukan ucapan oknum staf kelurahan.
Ia juga mengaku sempat mengalami intimidasi saat meminta mediasi dengan pihak pemilik bangunan. Meski begitu, Khodijah menegaskan tidak menuntut pembongkaran total.
“Saya nggak minta dibongkar. Kasih saya jalan buat lewat motor saja sudah cukup,” harapnya.
Sementara itu, aktivis kebijakan publik Rinto Hartoyo Agus, SH menilai apabila bangunan tersebut benar berdiri di atas lahan sempadan sungai milik pemerintah, maka hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta aturan turunan terkait pengelolaan sumber daya air
Menurutnya, sempadan sungai tidak boleh dialihfungsikan menjadi bangunan permanen, terlebih jika sampai menghilangkan hak akses warga.
“Ini bukan sekadar persoalan akses satu rumah, tapi soal tata kelola aset publik dan penegakan aturan. Pemerintah daerah wajib turun tangan dan memastikan fungsi lahan kembali sesuai ketentuan,” tegas Rinto.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Wali Kota Iin Mutmainnah dalam menyikapi persoalan ini.
Jika benar bangunan tersebut berdiri di atas lahan sempadan sungai, maka penertiban bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban demi kepastian hukum dan keadilan bagi warga.
(my/my)



