MALUKU, ifakta.co – Kepolisian Daerah Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, sejak Senin pukul 14.00 WIT hingga Selasa dini hari pukul 03.00 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menyampaikan, majelis sidang menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Selain penempatan dalam tempat khusus selama empat hari, sanksi administratif berupa PTDH resmi dijatuhkan.
Iklan
Sidang dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku, didampingi Wakil Ketua Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Kompol Ricard Risambessy.
14 Saksi Diperiksa, Pengawasan Eksternal Dilibatkan
Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan. Sepuluh saksi hadir langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14). Empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, termasuk dua anggota Polres dan dua pihak keluarga korban.
Sidang etik ini juga menghadirkan pengawas eksternal, seperti Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Proses persidangan turut mendapat asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri serta pengawasan tim khusus Itwasum Polri yang diturunkan langsung atas atensi Kapolri.
Dasar Pelanggaran dan Proses Hukum Berlanjut
Rositah menjelaskan, terduga pelanggar dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Aturan tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah, janji jabatan, serta kode etik profesi, termasuk melakukan tindakan kekerasan.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyatakan putusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin serta transparansi.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar bertugas secara profesional, proporsional, dan humanis. Ia juga menegaskan bahwa proses pidana terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sidang tersebut, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
(min/min)



