MEDAN, ifakta.co – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di provinsi itu menggunakan rokok elektrik atau vape sebagai langkah pencegahan.
“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap, Selasa (16/6).
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.
Iklan
Melalui instruksi itu, gubernur meminta kepala daerah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik di wilayah masing-masing.
ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar instruksi diminta untuk dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bupati/wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di area strategis yang mudah dibaca,” kata Erwin.
Selain meminta pemasangan rambu larangan, instruksi mengimbau agar organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.
(fnr/sur)


