JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga pegawainya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya merupakan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan langkah tersebut diambil sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Rosmauli, Minggu (11/1/2026).
Iklan
Rosmauli menegaskan DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Menurutnya, institusi pajak tidak akan memberi toleransi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas. Kami tidak menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Selain itu, DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus yang mencederai kepercayaan publik. DJP memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang berlangsung.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi seluruh pegawai DJP untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” lanjut Rosmauli.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian diskon pajak yang tidak sesuai ketentuan terhadap PT Wanatiara Persada (WP).
Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan praktik serupa diduga juga dilakukan terhadap sejumlah wajib pajak lain. Dugaan tersebut terungkap dari perbedaan nilai uang yang diamankan penyidik.
“Awalnya pemberian dalam perkara PT Wanatiara Persada sebesar Rp4 miliar, namun barang bukti yang kami amankan mencapai lebih dari Rp6,3 miliar. Itu diakui para terduga pelaku berasal dari praktik yang sama sebelumnya,” kata Asep.
Meski demikian, KPK belum merinci identitas perusahaan lain yang diduga menerima diskon pajak di luar ketentuan.
“Tidak hanya dari PT WP, tetapi juga dari beberapa wajib pajak lainnya. Itu bagian dari tindak pidana lain yang saat ini kami dalami,” pungkas Asep.
(AMN)



