JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah beberapa pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam upaya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan sejumlah perusahaan atau Wajib Pajak pada periode 2016-2020, yang juga mencakup masa pelaksanaan program Tax Amnesty.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya langkah hukum tersebut. “Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar Anang.

Iklan

Fokus penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) ini berfokus pada dugaan praktik kotor berupa persekongkolan antara oknum pegawai pajak dengan Wajib Pajak. Persekongkolan ini diduga bertujuan untuk mengurangi atau memperkecil nilai kewajiban pajak, termasuk tarif tebusan pada program tax amnesty, dengan imbalan tertentu.

Dalam operasi penggeledahan tersebut, penyidik dikabarkan menyita sejumlah barang bukti awal, termasuk kendaraan bermotor, yang diduga terkait dengan aliran dana hasil korupsi dan suap. Kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, yang berarti penyidik saat ini tengah berupaya keras mengumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Menanggapi langkah hukum dari Kejagung, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Bahkan pakar hukum pajak Rinto Hartoyo Agus angkat bicara terkait penggeledahan.
“Langkah Kejagung sudah tepat dan patut di apreaiasi. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pengemplang pajak,” jelas-nya kepada ifakta.co (18/11).

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum merinci identitas pejabat pajak yang rumahnya digeledah maupun besaran kerugian negara akibat dugaan manipulasi kewajiban pajak tersebut.

Perkembangan kasus ini akan terus dinantikan oleh publik, mengingat ini menyangkut integritas institusi perpajakan dan uang negara. (FA)