JAKARTA, ifakta.co – Empat anggota TNI hadapi dakwaan penganiayaan berat terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dalam kasus penyiraman cairan pembersih karat. Oditur bacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4).
Keempat terdakwa terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka kenal Andrie sejak Maret 2025 saat aktivis ini paksa masuk dan ganggu rapat revisi UU TNI di hotel Jakarta.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-nginjak institusi TNI,” kata Oditur dalam persidangan.
Iklan
Pada 9 Maret 2026, terdakwa I dan II ngobrol soal dinas dan urusan pribadi. Terdakwa I tunjukkan video viral interupsi Andrie di rapat RUU TNI tahun 2025.
Obrolan lanjut pada 11 Maret saat keempat terdakwa kumpul di kamar terdakwa I. Terdakwa I curhatkan amarahnya terhadap Andrie.
“Dengan berkata ‘Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmount Jakarta yang sedang membahas RUU TNI, sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontraS menggugat UU TNI ke MK’,” kata Oditur.
Andrie juga tuduh TNI intimidasi KontraS, teror di kantor, serta jadi dalang kerusuhan Agustus 2025. Narasi anti-militerisme Andrie tambah panas situasi.
Para terdakwa jerat Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lebih subsider Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
(ca/cin)



