JAKARTA, ifakta.co – Pelat nomor kendaraan bukan sekadar identitas visual, melainkan bukti legalitas kendaraan di jalan raya. Oleh karena itu, saat pelat nomor hilang atau rusak, pemilik kendaraan perlu segera mengurus penggantian agar terhindar dari sanksi.
Pengertian TNKB dan Fungsinya
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib terpasang di bagian depan dan belakang kendaraan. TNKB memuat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang terdiri dari kode wilayah, nomor urut, serta seri huruf.
Selain itu, aturan mengenai TNKB telah tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini menegaskan bahwa setiap kendaraan yang terdaftar akan memperoleh dokumen resmi berupa BPKB, STNK, dan TNKB.
Iklan
Dengan demikian, TNKB berfungsi sebagai tanda bahwa kendaraan telah terdaftar secara sah.
Langkah Mengurus Pelat Nomor Hilang atau Rusak
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Pertama, siapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar. Untuk kasus pelat nomor hilang, siapkan:
- KTP asli pemilik kendaraan
- STNK asli
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Bukti pembayaran PNBP
- Surat kuasa (jika melaui perwakilan)
Sementara itu, untuk pelat nomor rusak, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- KTP asli
- STNK asli
- TNKB lama yang rusak
- Bukti pembayaran PNBP
- Surat kuasa (jika melaui perwakilan)
Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, proses di kantor Samsat akan lebih cepat.
2. Datang ke Kantor Samsat
Selanjutnya, datangi kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Petugas akan membantu proses pengajuan penggantian TNKB.
Kemudian, isi formulir permohonan penggantian pelat nomor. Pastikan semua data terisi dengan benar agar tidak terjadi kendala saat verifikasi.
3. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Selain itu, petugas biasanya akan melakukan cek fisik kendaraan. Proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian nomor rangka dan mesin dengan data STNK.
Oleh karena itu, kendaraan perlu dibawa langsung ke lokasi Samsat saat pengurusan.
4. Bayar Biaya Penerbitan TNKB
Setelah verifikasi selesai, lakukan pembayaran biaya penerbitan TNKB. Biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP, yaitu:
- Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
- Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
Setelah pembayaran selesai, proses pencetakan pelat nomor akan dilakukan.
5. Ambil TNKB Baru
Terakhir, ambil pelat nomor baru sesuai jadwal yang diberikan petugas. Setelah itu, segera pasang TNKB pada kendaraan sesuai ketentuan.
Manfaat Mengurus TNKB Tepat Waktu
Mengurus pelat nomor yang hilang atau rusak memberikan sejumlah manfaat penting.
Pertama, kendaraan tetap memenuhi aturan hukum sehingga terhindar dari tilang. Selain itu, TNKB yang jelas memudahkan identifikasi kendaraan jika terjadi masalah di jalan.
Selanjutnya, dokumen kendaraan menjadi lebih valid dan tidak menimbulkan kecurigaan saat pemeriksaan. Dengan demikian, aktivitas berkendara tetap aman dan nyaman.
Di sisi lain, penggantian TNKB juga membantu menjaga data kendaraan tetap akurat dalam sistem kepolisian. Oleh sebab itu, sebaiknya jangan menunda pengurusan.
Kesimpulan
Pelat nomor kendaraan memiliki peran penting sebagai identitas resmi yang menunjukkan legalitas kendaraan. Oleh karena itu, saat TNKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan perlu segera mengurus penggantian melalui Samsat.
Dengan menyiapkan dokumen lengkap, mengikuti prosedur yang benar, serta membayar biaya sesuai ketentuan, proses penggantian dapat berjalan cepat dan lancar. Selain itu, kepatuhan terhadap aturan ini juga membantu menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.
FAQ
1. Apakah pelat nomor hilang harus lapor ke polisi?
Ya, laporan kehilangan dari kepolisian menjadi syarat utama penggantian TNKB hilang.
2. Apakah kendaraan harus dibawa ke Samsat?
Ya, karena petugas perlu melakukan cek fisik kendaraan.
3. Berapa lama proses penggantian TNKB?
Proses biasanya selesai dalam beberapa hari, tergantung kebijakan daerah.
4. Apakah bisa diwakilkan saat pengurusan?
Bisa, selama membawa surat kuasa dan KTP pihak yang berkuasa.
5. Apa risiko jika tidak mengganti TNKB yang hilang?
Kendaraan berpotensi terkena tilang karena tidak memenuhi syarat legal.
6. Apakah biaya penggantian mahal?
Tidak, biaya relatif terjangkau sesuai ketentuan pemerintah.
7. Apakah TNKB rusak tetap harus diganti?
Ya, karena pelat yang tidak terbaca dapat menimbulkan masalah hukum saat berkendara.
(naf/kho)




