TANGERANG, ifakta.co Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali mengungkap peredaran kosmetik ilegal dalam jumlah besar. Kali ini, sebuah gudang penyimpanan di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, disegel setelah ditemukan ribuan produk kosmetik tanpa izin edar.

Dalam operasi pengawasan tersebut, BPOM RI bersama Balai POM di Tangerang menemukan sebanyak 956 jenis item kosmetik ilegal dengan total mencapai sekitar 2.082.039 unit produk. Seluruh barang tersebut tidak memiliki nomor izin edar serta tidak dilengkapi dokumen impor yang sah.

Dari hasil pendataan, nilai ekonomi barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar. Mayoritas produk yang ditemukan merupakan kosmetik impor asal Tiongkok yang didominasi kategori kosmetik dekoratif atau produk rias wajah.

Iklan

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa distribusi barang ilegal tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman (forwarder) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran awal, produk-produk tersebut tidak disertai dokumen importasi yang lengkap sehingga kuat dugaan masuk melalui jalur distribusi tidak resmi.

Produk kosmetik tersebut kemudian diketahui telah beredar luas dan dipasarkan melalui berbagai platform e-commerce.

Sebagai langkah penindakan, BPOM telah menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi gudang serta mengamankan seluruh barang bukti kosmetik impor ilegal tersebut untuk proses lebih lanjut.

BPOM menegaskan bahwa kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan tidak dapat dijamin mutu serta keamanannya, sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat jika digunakan.

(sib/lex)


Iklan