LAMPUNG, ifakta.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tahan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Rutan Way Huwi pada Selasa (28/4) malam
Penahanan ini sambut babak lanjutan pengusutan kasus korupsi komisi migas bernilai USD 17,2 juta atau Rp 271 miliar.
Arinal statuskan sebagai tersangka dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB) via Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) periode 2019-2022. Penegak hukum pacu proses ini setelah Arinal dua kali abaikan panggilan penyidik.
Iklan
Arinal penuhi undangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Selasa siang, terkait keterangan tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang: Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB). Ketiganya ungkap keterlibatan Arinal dalam aliran dana migas.
Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 22.25 WIB. Arinal keluar ruangan dengan masker, rompi tahanan merah muda bertuliskan “Tahanan Pidsus Kejati Lampung”, serta tangan terborgol. Petugas kawal ia ke mobil tahanan sambil hindari sorot kamera wartawan.
Arinal bungkam saat jurnalis tanyai. Di kursi belakang mobil, ia tertunduk lesu dengan tatapan kosong ke luar jendela.
Alasan Penahanan dan Dakwaan Hukum
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo jelaskan, tim Pidsus temukan dua alat bukti sah usai periksa saksi dan gelar perkara.
“Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan saudara ARD,” ujar Danang Selasa malam.
Kasus ini sentuh pengelolaan PI 10 persen senilai USD 17.286.000 atau Rp 272 miliar di wilayah Offshore South East Sumatera, hak daerah untuk pembangunan.
Penahanan terapkan 20 hari mulai 28 April hingga 17 Mei 2026 di Rutan Kelas I Bandarlampung Way Huwi.
Penyidik jerat Arinal dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kejati sita aset Arinal total Rp 38,5 miliar pada 3/9/2025 dari rumah pribadinya: uang tunai Rp 1.356.131.100 plus mata uang asing, deposito Rp 4.400.724.575, emas 645 gram, 29 sertifikat tanah Rp 28.040.400.000, serta 7 mobil Rp 3,5 miliar.
Danang tegaskan proses jalani secara objektif.
“Kami menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia, serta membuka ruang bagi masyarakat luas untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara dugaan korupsi ini,” pungkasnya.
(ca/cin)




