JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023–2024.
Penyidik menargetkan pemeriksaan dilakukan dalam waktu dekat karena keduanya belum menjalani penahanan.
Dua tersangka tersebut berasal dari unsur penyelenggara ibadah haji khusus.
Iklan
Mereka diduga terlibat langsung dalam pengelolaan serta penjualan kuota haji khusus yang kini menjadi fokus penyidikan.
Juru Bicara KPK , Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik tengah menyusun jadwal pemeriksaan bagi para tersangka yang belum ditahan.
“Secepatnya, penyidik tentu nanti akan segera menjadwalkan kepada para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, yaitu pihak-pihak dari sisi PIHK yang terlibat dalam pengelolaan atau penjualan kuota haji khusus tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Senin (27/4).
Ia menjelaskan, pemanggilan ini menjadi bagian penting untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik ingin memastikan alur pengelolaan kuota haji khusus berjalan sesuai aturan atau justru disalahgunakan.
Dugaan Aliran Dana ke Kementerian Agama
Selain memeriksa peran PIHK, KPK juga mendalami dugaan aliran dana ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.
Penyidik menilai penelusuran aliran uang menjadi kunci dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
“Termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang dari para PIHK ini kepada para oknum di Kementerian Agama. Secepatnya nanti kami akan lakukan penjadwalan pemeriksaannya,” ujar Budi.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Empat Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Empat tersangka itu terdiri dari mantan Menteri Agama RI , staf Yaqut bernama alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
(ca/cin)




