TANGERANG , ifakta.co – Polemik dugaan permintaan fee oleh pihak desa terkait pengurusan lahan wakaf milik Masjid Syekh Hasan Basri di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang mencuat dan menjadi perhatian publik.

Informasi yang beredar menyebutkan, pihak desa diduga meminta fee sebesar Rp1.200 per meter dari lahan seluas 5.660 meter persegi yang diperjualbelikan kepada PT Win Trako selaku pengembang properti perumahan.

Jika dihitung, total nilai fee tersebut mencapai sekitar Rp50 juta dan disebut telah diserahkan dalam dua tahap.

Iklan

Perwakilan PT Win Trako, Ko Aseng, membenarkan adanya penyerahan uang senilai Rp50 juta. Menurutnya, dana itu diberikan Rp25 juta secara tunai dan Rp25 juta melalui transfer.

“Uang itu sudah kami serahkan langsung. Kami menilai permintaan dari pihak desa tersebut sudah mengarah pada pungutan liar, apalagi objeknya tanah wakaf,” ujar Ko Aseng kepada wartawan, Rabu (23/4/2026).

Ia menambahkan, pihak perusahaan kini mempertimbangkan langkah hukum lantaran setelah dana diberikan, masih muncul permintaan kasbon dari pihak desa.

“Komunikasi sempat terputus karena kembali ada permintaan kasbon,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kandawati, Sumarni, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penerimaan uang tersebut. Menurut keterangannya, dana itu digunakan untuk keperluan administrasi.

Di sisi lain, pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Syekh Hasan Basri mengaku tidak mengetahui adanya transaksi jual beli tanah wakaf tersebut. Mereka juga menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas pelepasan aset wakaf milik masjid.

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama menyangkut status tanah wakaf yang secara hukum dilindungi dan tidak dapat diperjualbelikan sembarangan.

(sb/lx)