BANTEN, ifakta.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan keseriusannya dalam menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan yang dilakukan kepala sekolah terhadap salah satu siswa di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak. Langkah awal yang diambil yaitu menonaktifkan sementara kepala sekolah guna memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan berjalan objektif tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima bukti berupa video yang memperlihatkan adanya tindakan fisik di lingkungan sekolah. Atas dasar itu, Pemprov segera menurunkan tim untuk memverifikasi kebenaran kejadian serta memintai keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Saya sudah meminta Plt Kadisdik Pak Lukman untuk segera memanggil guru-guru dan meminta keterangan hari ini,” ujar Deden usai menyerahkan SK PPPK Tahap II Formasi 2024 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (14/10/2025).

Iklan

Deden menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin maupun tindakan kekerasan.
“Apabila fakta di lapangan sesuai dengan pemberitaan media, tentu akan ada sanksi tegas baik secara hukum maupun kedisiplinan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, keputusan menonaktifkan sementara kepala sekolah dilakukan semata-mata untuk menjaga suasana kondusif di lingkungan sekolah, terlebih sejumlah siswa sempat menolak mengikuti kegiatan belajar akibat insiden tersebut.
“Selama proses pendalaman berlangsung, guru yang bersangkutan kami nonaktifkan dulu agar suasana di sekolah kembali tenang,” tambahnya.

Lebih lanjut Deden menegaskan, tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan di dunia pendidikan. “Jika nanti terbukti ada pelanggaran, tentu ada konsekuensinya. Tapi siswa juga diingatkan agar tetap menaati aturan, termasuk larangan merokok di lingkungan sekolah,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Lukman menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke SMAN 1 Cimarga untuk meminta klarifikasi dari siswa, guru, dan komite sekolah. Dari hasil awal, peristiwa itu berawal dari teguran kepala sekolah terhadap siswa yang kedapatan merokok di area belakang sekolah.

“Dari pengakuan kepala sekolah, sempat ada peneguran disertai tepukan ke siswa. Namun, hal ini masih kami dalami lebih lanjut,” jelas Lukman.

Ia menegaskan bahwa kegiatan belajar di SMAN 1 Cimarga tidak dihentikan. “Tidak ada perintah untuk meliburkan sekolah. Saya sudah minta seluruh siswa tetap mengikuti pelajaran seperti biasa,” ujarnya.

Menurut Lukman, hasil pemeriksaan awal atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk sanksi disiplin jika terbukti ada pelanggaran. Ia juga menegaskan, siswa yang melanggar tata tertib, seperti merokok di lingkungan sekolah, akan mendapat pembinaan atau teguran.

“Semua pihak akan kami proses sesuai aturan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Pemprov Banten memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan transparan. Kasus ini juga sedang dalam pendalaman aparat penegak hukum dari Polres Lebak. Pemerintah berharap seluruh pihak tetap menjaga ketertiban dan suasana belajar yang aman di lingkungan sekolah.

Sebagai informasi, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan pendidikan. Aturan tersebut melarang segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan rokok, termasuk penjualan, promosi, dan iklan. Sekolah diwajibkan memasang tanda larangan merokok serta menegakkan sanksi bagi siapapun — baik guru, tenaga kependidikan, maupun siswa — yang melanggar ketentuan tersebut.

(Sb-Alex)